Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin oleh John Sumampauw mengaku telah mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo sejak tahun 2017 lalu. Manajemen YMT mengaku bukan orang baru dalam menjalankan lembaga konservasi tersebut.
Juru bicara YMT, Ully Rangkuti mengatakan, masuknya manajemen YMT berawal dari pengelola lama, yaitu Romly Bratakoesoema yang meminta bantuan untuk pembenahan Bandung Zoo. Bahkan permintaan tersebut telah dimasukkan ke dalam akta pada tahun 2017.
"Pada 2017, kami resmi masuk kepengurusan melalui akta nomor 21 atas permintaan Pak Romly. Pak Romly memberikan kewenangan penuh kepada Pak Tony Sumampau untuk membuat susunan kepengurusan," kata Ully di Bandung, Kamis (14/8/2025).
Peristiwa Gajah Mati di 2016
Dia mengatakan, pada saat itu kondisi Kebun Binatang Bandung dinilai memprihatinkan dan perlu penanganan secara profesional. Salah satu dampaknya adalah kematian Gajah Sumatera bernama Yani pada tahun 2016 lalu.
Kematian gajah yang bernama Yani ini mengundang reaksi keras dari Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, juga dari berbagai kalangan, lokal hingga internasional. Ridwan Kamil bahkan sempat berencana mengambil langkah hukum atas kejadian yang cukup menghebohkan pada saat itu.
"Salah satu contohnya ada gajah mati dan di dalam tubuhnya ditemukan infeksi dan peradangan pada organ-organ vital. Saat itu juga tidak ada dokter hewan. Kandang-kandang juga tidak layak," ucap dia.
Kasus Tunggakan Lahan Sewa
Kemudian, lanjut Ully, permasalahan internal muncul pada tahun 2021 setelah Pemerintah Kota Bandung mengirim surat teguran terkait dugaan tunggakan sewa lahan. Menurutnya, YMT telah menyerahkan dana sebesar Rp6 miliar secara bertahap melalui petinggi yayasan bernama Sri Devi untuk membayar sewa lahan.
Sengketa terus berlanjut hingga November 2024. Saat itu, dua petinggi YMT, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, ditangkap terkait perkara penguasaan lahan Pemkot Bandung.
Pada Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk John Sumampau sebagai Ketua YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung berdasarkan akta yang sah dan tercatat di Ditjen AHU.
"Mulai 21 Maret, kami membenahi kembali pemberian pakan, nutrisi satwa, enrichment atau pengayaan untuk satwa, juga keuangan, sehingga dalam tiga bulan bisa membayar pajak daerah lebih dari Rp1 miliar. Tapi, langkah pembenahan ini malah ditolak oknum-oknum yang mengatasnamakan yayasan. Mereka menuding kehadiran kami ilegal dan intimidatif," ucap Ully.