Wahana Interfood (COCO) Gelar Rights Issue Rp 266,9 Miliar, Pengendali Jadi Pembeli Siaga

1 week ago 25

Liputan6.com, Jakarta PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) akan menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue dengan target perolehan dana maksimal Rp 266,95 miliar. Aksi korporasi ini akan dilaksanakan pada 14–20 Oktober 2025.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/10/2025), perusahaan menyampaikan akan menerbitkan hingga 2,66 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. 

Setiap pemegang satu saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 Oktober 2025 berhak memperoleh tiga HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 100.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd., pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 61,12%, telah menyatakan akan melaksanakan seluruh haknya. Selain itu, Mahogany juga bertindak sebagai pembeli siaga untuk menyerap sisa saham yang tidak diambil pemegang saham lain, dengan jumlah maksimal 868,47 juta saham.

Manajemen COCO menegaskan, rights issue ini berpotensi menimbulkan dilusi hingga 75% bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya. Seluruh saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan memiliki hak yang sama dengan saham lama, termasuk hak atas dividen dan suara dalam RUPS.

Belanja Modal

Adapun dana hasil rights issue rencananya dialokasikan untuk belanja modal sekitar Rp 85 miliar, antara lain pembelian mesin produksi midstream cocoa seperti cocoa butter, cocoa powder, dan cocoa mass, serta peningkatan fasilitas pabrik di Sumedang. 

Sisanya akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan baku, biaya tenaga kerja, riset dan pengembangan, serta pembayaran utang usaha.

Perseroan menargetkan lini midstream cocoa products dapat beroperasi mulai semester II 2026. Dengan ekspansi ini, COCO berharap dapat memperluas rantai nilai produk kakao, meningkatkan daya saing harga, sekaligus memperbesar peluang ekspor produk olahan kakao ke pasar global. 

Wahana Interfood Nusantara Bakal Tambah Kegiatan Usaha Baru, Ini Sektornya

PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) menyampaikan rencana untuk menambah kegiatan usaha baru.

Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/6/2025), Perseroan menjelaskan bahwa penambahan kegiatan usaha ini mencakup dua bidang baru, yaitu:

  • Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dengan contoh produk seperti Tiramisu Filling, Cheese Filling, White Glaze, Matcha Filling Glaze, Strawberry Filling Glaze, Mango Filling Glaze, Filling & Spread rasa buah, dan Icing Sugar.
  • Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup produksi Whipping Cream.Penambahan kegiatan usaha ini akan menjadi bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 12 Juni 2025.

"Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” kata Perseroan.

Studi Kelayakan

Perseroan juga menyatakan rencana tersebut telah dikaji melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan. Penilaian mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan.

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang dimaksud dalam KBLI 10729 dan 10614, dalam hal persetujuan RUPS telah diperoleh dan telah disetujuinya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan oleh Kementerian Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang disiapkan oleh Notaris, setelahnya Perseroan perlu melakukan pemberitahuan kepada Bank BCA sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang terkait.

Perseroan menambahkan hingga tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun atas rencana tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari rencana ini, selain mendapatkan persetujuan RUPS, Perseroan akan melakukan pengurusan perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari produk-produk baru tersebut.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |