Emiten JRPT Bakal Buyback 116,27 Juta Saham, Segini Nilainya

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan menggelar pembelian kembali atau buyback saham. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 100 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025), PT Jaya Real Property Tbk akan buyback saham maksimal 116.279.000 saham atau setara 0,901% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Buyback saham akan dilakukan selama tiga bulan.

"Sumber daya yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembelian (buyback) saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh darii operasional,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan rencana buyback saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan, sehingga pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan menganggu kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.

Buyback saham akan dilakuan melalui bursa dan transaksi beli dilakukan melalui satu anggota bursa efek sebagai perantara pedagang efek.

Perseroan berharap dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan pada masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi semua stakeholders Perseroan. Salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham dengan cara melakukan buyback saham. Hal ini seiring kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di BEI.

Langkah Antisipatif

Perseroan menyatakan sesuai surat OJK yang telah ditetapkan pada 17 September 2025, perdagangan saham di BEI sejak 9 April 2025 hingga 11 September 2025 telah menunjukkan perbaikan. Namun demikian, dalam dua pekan terakhir, pada 25 Agustus-11 Septemebr 2025, IHSG turun 2,26% dan tercatat aksi jual saham Rp 9,25 triliun sehingga secara year to date aksi jual bersih saham tercatat Rp 61,70 triliun.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, serta dalam rangka langkah antisipatif untuk penguatan stabilitas di pasar modal dan potensi yang dapat berdampak terhadap stabilitas pasar modal baik di domestik, regional dan globak, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” demikian seperti dikutip.

Buyback Saham

Sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan anggaran Rp 80 miliar.

Perseroan menggelar buyback saham ini dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Selain itu berdasarkan Surat OJK Nmor S-17/D.04/2025 pada 18 Maret 2025 tentang kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbukaan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (11/7/2025).

Perseroan akan melakukan buyback saham maksimal 100.000.000 saham atau sebesar 0,777% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

"Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan buyback saham adalah berasal dari kas Perseroan yang diperoleh dari operasional,” demikian seperti dikutip.

Masa Buyback Saham

Perseroan menyatakan buyback saham yang dilakukan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan sehingga pelaksanaan buyback saham ini tidak akan menganggu kondisi k euangan dan likuiditas Perseroan.

Adapun buyback saham ini akan dilakukan maksimal tiga bulan dari 10 Juli hingga 9 Oktober 2025. Buyback saham dilakukan melalui bursa efek dan luar bursa efek. 

Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 10 Juli 2025, saham JRPT stagnan di posisi Rp 715 per saham. Harga saham JRPT berada di level tertinggi Rp 715 dan level terendah Rp 710 per saham. Total frekuensi perdagangan 36 kali dengan volume perdagangan 3.626 saham. Nilai transaksi Rp 258,7 juta.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |