Kasus Emiten PIPA, OJK Sebut Ketentuan Sanksi Sudah Diatur

4 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Seiring manipulasi harga saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atau emiten PIPA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penanganan dugaan manipulasi harga saham di pasar modal berjalan melalui sistem pengawasan berlapis yang telah diatur dalam regulasi. Ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku praktik saham gorengan tercantum dalam peraturan OJK maupun aturan operasional Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, setiap indikasi ketidakwajaran pergerakan harga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

“Kalau itu mekanisme sudah ada, di peraturan kewajaran transaksi baik di POJK maupun terutama peraturan yang lebih rinci di peraturan bursa,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dalam mekanisme tersebut, BEI berperan melakukan deteksi awal ketika menemukan pola perdagangan yang tidak wajar. Saham yang terindikasi mengalami pergerakan tak lazim akan dimasukkan ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA). Status ini bukan vonis pelanggaran, melainkan penanda awal adanya kondisi perdagangan yang perlu dicermati.

Pemberian status UMA dimaksudkan sebagai sinyal kewaspadaan bagi investor. Melalui notifikasi tersebut, pelaku pasar diingatkan untuk menelaah kembali informasi sebelum melakukan transaksi. Harga saham dinilai bergerak di luar pola normal pasar. 

"Pada saat kita tengarai ada potensi itu (harga tak wajar), setidaknya akan dilakukan penempatan saham-saham di dalam UMA untuk membuat adanya tingkat awareness atau perhatian dari investor sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” jelas Hasan.

BEI Dapat Tingkatkan Pengawasan

Apabila hasil pemantauan lanjutan menguatkan adanya manipulasi harga, BEI memiliki kewenangan untuk meningkatkan tindakan pengawasan, termasuk menghentikan sementara perdagangan saham terkait. 

"Demikian selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi misalnya pada akhirnya,” ujar Hasan.

Sejauh ini, OJK menyatakan belum menerima informasi tambahan mengenai emiten lain yang terindikasi melakukan manipulasi harga selain PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Meski demikian, proses evaluasi pengawasan masih berlangsung dan perkembangan terbaru akan terus dipantau otoritas.

"Belum, belum saya dapatkan informasi rincinya. Tapi nanti seperti yang saya sampaikan karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan dulu pertemuan terkait dengan hasil pengawasan sebelumnya, dan nanti kita lihat ke depannya,” katanya.

Polisi Geledah Kantor Sekuritas, Cari Alat Bukti Kasus Manipulasi Pasar Modal

Sebelumnya, polisi menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), untuk mendalami perkara manipulasi pasar modal dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk berkode saham PIPA.

"Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Dia mengatakan, penggeledahan merupakan lanjutan dari perkara pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sebelumnya, dua terpidana sudah dijatuhi vonis, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan pejabat Divisi Penilaian Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

"Di mana dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," ujar dia.

Dia menerangkan, modusnya, PT MML menggunakan jasa advisory perusahaan konsultan milik MBP guna merekayasa proses IPO.

Pengembangan Perkara

Dari pengembangan perkara inkracht tersebut, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka masing-masing berinisial BH, eks staf Divisi PP3 BEI, DA selaku financial advisor, serta RE sebagai project manager PT MML saat proses IPO.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ucap dia.

Dia mengatakan, penyidik mengungkap fakta PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak layak melantai di bursa. Valuasi aset perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp 97 miliar.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD," ucap dia.

Ade Safri menjelaskan, PT Shinhan Sekuritas digeledah karena berperan sebagai penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO saham PIPA. Penyidik menyisir kantor Shinhan Sekuritas di lantai 50 Equity Tower untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

"Di mana tadi saya sampaikan PT Shinhan Sekuritas ini adalah merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML IPO, atau proses IPO pada saat itu," tandas dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |