Emiten KDTN Buka Hotel di Rest Area Km 379A Tol Batang-Semarang

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta - PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) memperluas jaringan bisnis perhotelan, dengan meresmikan Xpress Hotel di Rest Area Km 379A ruas Tol Batang-Semarang.

Dengan dibukanya Xpress Hotel Km 379A, kini KDTN telah mengoperasikan lima hotel di area jalan tol. Dalam bentuk kolaborasi dengan PT Jasamarga Related Business (JMRB) selaku pengelola rest area tol. 

"Kami terus berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keselamatan berkendara dengan menyediakan tempat istirahat yang nyaman, bersih dan praktis dengan lokasi yang mudah diakses," kata Direktur KDTN Rolf B Pohan, Senin (13/10/2025).

Rolf mengatakan, hotel terbaru ini dilengkapi dengan terobosan-terobosan baru berupa lounge and healthy corner, sebagai tempat bersantai dan fasilitas layanan dasar kesehatan bagi para tamu. 

Kehadiran hotel baru ini pun diklaim memberikan multiplier effect dalam bentuk penyerapan tenaga kerja lokal, kolaborasi dengan UMKM, serta peningkatan pendapatan pajak daerah Kabupaten Batang. 

"Kami bangga karena cita-cita yang kami tetapkan sejak IPO kini semakin nyata. Jaringan Xpress Hotel di Rest area menjadi bukti kontribusi KDTN dalam menciptakan perjalanan yang akan, sehat dan berkelanjutan," tuturnya.

Ciduk Bus Bermasalah di Rest Area

Selain jadi tempat beristirahat, rest area juga kerap dijadikan tempat untuk menciduk kendaraan angkutan bermasalah. Seperti dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).

Total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.

Inspeksi Keselamatan

"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa. Bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan. 

Terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu. Sementara empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.

18 Bus Tak Punya SIM dan KIR

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan menyampaikan, dari 21 yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar Pasal 288 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi tersebut mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki STNK dan surat uji berkala (KIR). Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya. Terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.

Tidak Laik Jalan

Dalam inspeksi keselamatan kali ini, ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan, dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli. 

Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan.

"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," tegas Rudi

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |