Viral Video Penumpang Lion Air Rute Soetta - Kualanamu Teriak Ada Bom di Pesawat

3 weeks ago 24

Liputan6.com, Medan - Potongan video yang memperlihatkan suasana gaduh di dalam pesawat terbang Lion Air beredar di media sosial. Kegaduhan dipicu oleh seorang penumpang yang menyebut ada bom di dalam pesawat.

Berdasarkan hasil pantauan Liputan6.com, Minggu (3/8/2025) di akun Instagram @medankinian, seorang penumpang terlihat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyebut ada bom di dalam pesawat yang ditumpanginya.

Diketahui, pesawat Lion Air tersebut sedang melayani rute penerbangan Bandara Soekarno-Hatta ke Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Di dalam video juga tampak seorang pria diduga pilot muncul ke hadapan penumpang pesawat dan meminta maaf karena penerbangan terlambat alias delay.

"Karena delay, saya minta maaf," kata pria diduga pilot pesawat, seperti terdengar dalam video.

Penumpang pria lalu merespons pernyataan maaf tersebut dengan nada tinggi. "Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya siapa?" ucapnya.

Pria berseragam putih dan berdasi merah diduga pilot menjawab, "Tidak tahu, pak. Saya minta maaf, ya." 

Lalu penumpang itu marah dengan berkata-kata kasar. "Diam kau diam kau, masuk kau. Tutup!" Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, mau tentara, mau apa itu, turun! Ada bom! Enggak nyaman, turun. Ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian. Pokoknya ada bom!"

Penjelasan Lion Air

Terkait Hal itu, pihak Lion Air memberikan penjelasan resmi mengenai operasional penerbangan JT-308 rute Bandara Soekarno-Hatta ke Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Liputan6.com menjelaskan, penerbangan ini dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH, mengangkut 184 penumpang.

"Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung)," ujarnya.

Danang juga membeberkan mengenai kronologi kejadian. Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin.

"Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi ulang, dan penumpang tetap menyampaikan hal yang sama. Informasi segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," sebutnya.

Diungkapkannya, karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, langkah penanganan yang dilakukan, pesawat diarahkan kembali ke apron (RTA). Penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat)," ungkap Danang menerangkan. 

Disebutkan Danang, hal itu dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan, serta keamanan penerbangan yang berlaku.

Seluruh penumpang juga diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. 

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," ujarnya. 

Lanjutkan Penerbangan

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Sabtu, 2 Agustus 2025, dan telah mendarat di Bandara Kualanamu.

Lion Air menegaskan agar seluruh penumpang tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, candaan maupun ancaman. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |