Viral! Ramai-Ramai Warga Kejar Pencuri Motor, Mau Ditabrak Malah Kena Warung Pemiliknya Pingsan

2 days ago 11

Liputan6.com, Lampung - Aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku pencurian sepeda motor di Lampung viral di media sosial. Sebuah kios gorengan dan lapak mie ayam rusak parah setelah ditabrak mobil warga yang mengejar pencuri.

Peristiwa itu terjadi di Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (21/7/2025).

Akibatnya, seorang pedagang gorengan pingsan setelah kiosnya dihantam mobil.

Dalam video amatir yang direkam oleh warga tampak anak pedagang itu menangis histeris melihat sang ibu terkapar di lokasi kejadian. Selain kios, dua warung dan beberapa kendaraan lain juga mengalami kerusakan.

Insiden bermula ketika dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi di wilayah tersebut.

Aksi mereka diketahui warga yang kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil.

Salah satu warga yang mengejar pelaku dengan mobil nekat menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku untuk menghentikan pelarian.

Namun, tabrakan itu juga menghantam beberapa lapak pedagang di pinggir jalan.

Satu Pelaku Ditangkap, Warung Rusak Sudah Diganti Rugi

Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan, membenarkan kejadian tersebut. 

Dia bilang, dua pelaku curanmor beraksi dengan cepat, namun aksi mereka segera diketahui warga.

"Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, tapi dikejar oleh warga. Salah satu pelaku berhasil dihentikan setelah kendaraannya diadang dan ditabrak," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Satu pelaku berinisial ES berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, serta satu unit ponsel.

Polisi memastikan warung dan kios warga yang rusak akibat tabrakan telah mendapatkan ganti rugi dan mulai diperbaiki.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |