Soal Usulan Free Float Saham Jadi 30% di BEI, Ini Kata Analis

6 days ago 13

Liputan6.com, Jakarta - DPR mendorong minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia menjadi 30 persen. Hal ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas di pasar modal Indonesia.

Terkait hal ini, pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa menilai, usulan ini merupakan langkah positif untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.

"Usulan DPR soal free float minimal 30% langkah positif untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas,” ujar Reydi kepada Liputan6.com, Rabu (8/10/2025).

Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara mendadak mengingat masih banyak perusahaan tercatat yang struktur kepemilikannya didominasi oleh pemegang saham mayoritas.

“Penerapannya harus bertahap dan terukur, mengingat banyak emiten masih dikuasai pemegang mayoritas,” ujar Reydi.

Ia menilai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sangat penting untuk memastikan kebijakan itu dapat dijalankan secara efektif. Menurut dia, dukungan dapat diberikan melalui insentif, edukasi kepada investor, serta penguatan regulasi kepemilikan agar transparansi dan stabilitas harga saham tetap terjaga.

“BEI dan OJK perlu mendorong lewat insentif, edukasi investor, dan regulasi kepemilikan yang lebih transparan agar kebijakan ini efektif tanpa mengganggu stabilitas harga saham,” ia menambahkan.

Respons OJK

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi juga menanggapi usulan tersebut. Inarno menegaskan OJK tidak menolak gagasan itu, namun menekankan pentingnya penerapan yang bertahap.

“Oke saja, bertahap dong, bertahap. Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap gitu kan,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).

BEI Kaji Aturan Penyesuaian Free Float Saham

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float atau saham yang beredar di publik dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, seperti ditulis Sabtu (27/9/2025).

Ia menuturkan, BEI senantiasa memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum pengaturan yang dilakukan bursa global.

“Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar dia.

Seiring hal itu, Nyoman menuturkan, setiap kebijakan mengenai Free Float juga harus dilihat dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.

“Terkait peningkatan Free Float bagi Calon Perusahaan Tercatat, Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan Free Float saja, tapi juga dengan memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI,” kata dia.

Upaya BEI

Ia menuturkan, saat ini BEI melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan.

BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala besar baik swasta maupun BUMN dan subsidiaries.

Hal ini dalam bentuk go public coaching clinic, one-on-one meeting atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan untuk dapat tercatat di Bursa, membantu mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal untuk membantu proses persiapan IPO perusahaan.

Upaya Dorong Free Float untuk Emiten

Khusus kepada Perusahaan Tercatat yang sudah ada saat ini, Nyoman mengatakan, BEI melakukan upaya untuk mendorong peningkatan free float. Hal itu antara lain:

a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float.

b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi.

c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai Free Float kurang dari 5%.

d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait Free Float.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |