Sindikat Judi Online di Yogyakarta yang Rugikan Bandar Terungkap, Terbongkar Cara Kerjanya

3 weeks ago 19

Liputan6.com, Bantul - Lima orang yang tergabung dalam komplotan judi online ditangkap aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah ketahuan membobol dan memanipulasi sistem sejumlah situs judi online untuk menipu bandar dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Kelompok ini disebut berhasil menyedot omzet bersih hingga Rp50 juta per bulan dengan cara bermain curang dan mengeksploitasi celah bonus pada situs-situs judi daring yang sedang gencar promosi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025 di sebuah kontrakan di wilayah Bantul, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Butuh hampir dua minggu bagi personel untuk membongkar jaringan dan mendapatkan barang bukti kasus ini,” ujar Saprodin dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Sangat disayangkan, alih-alih untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan social yang digelontorkan pemerintah justru diduga berakhir untuk permainan aplikasi judi online. Hal ini ditemukan oleh PPATK, dimana ratusan ribu penerima bansos yang mengha...

Bongkar Situs Judi dan Mainkan Puluhan Akun Setiap Hari

Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS, EN, dan DA asal Bantul, serta NF dari Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai otak komplotan yang menyediakan sarana, modal, dan mencari situs judi dengan sistem bonus. Ia juga bertugas merekrut rekan untuk bermain menggunakan identitas palsu.

Empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator. Setiap hari, mereka diwajibkan membuat sedikitnya 10 akun baru dan memainkan total 40 akun untuk menjaring kemenangan dari berbagai situs judi online yang sedang memberi promosi kemenangan cepat.

“Setiap akun lama yang susah menang diganti dengan akun baru. Sejak November 2024, mereka meraup omzet bersih Rp50 juta per bulan. Para operator dibayar Rp1,5 juta setiap bulan,” ujar Saprodin.

Ditangkap Saat Beraksi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Subdirektorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa para pelaku ditangkap dalam keadaan sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat komputer.

“Karena mereka ikut langsung bermain dan melakukan manipulasi sistem, maka kelima pelaku kami jerat dengan pasal KUHP dan UU ITE,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |