Seorang Polisi Ikut Pesta Sabu di Rumah Pengedar Narkoba

1 month ago 32

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang petani yang diduga pengedar sabu berhasil ditangkap, bersama dua orang lainnya, termasuk seorang anggota Polsek Sibulue.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar membenarkan hal tersebut. Dia menyebut bahwa anggota Polri itu ditangkap dalam rangkaian panjang pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Bone.

"Iya betul ada (polisi) yang diamankan dari rangkaian panjang pengungkapan peredaran narkoba di Bone," kata Rayendra kepada Liputan6.com, Senin (18/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya AM (45) di Desa Tunreng, Kecamatan Sibulue, Jumat (15/8/2025) malam. Saat digeledah, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu tertangkap tangan membawa dua saset sabu berukuran kecil.

"Saat penangkapan, AM sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukannya. Dari interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seorang pengedar berinisial SS alias ER," tambahnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap SS alias ER. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/8/2025) pagi.

Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian mengamankan satu saset besar yang berisi 20,72 gram sabu, tiga saset sabu berkode A, B, dan C yang berisi 20 saset kecil sabu siap edar, sebuah timbangan digital, dua sendok takar, dan satu set alat isap sabu.

"Sabu yang ditemukan dalam penguasaan SS alias ER dibeli dari seseorang dengan akun WhatsApp bernama K. Mereka transaksi melalui sistem tempel," jelasnya.

Polisi Ditangkap Usai Pesta Sabu

Lebih jauh, Rayendra menceritakan bahwa saat penggerebekan di rumah SS alias ER, aparat juga mengamankan dua orang yang berada di rumah pengedar narkoba tersebut. Keduanya adalah seorang pengusaha berinisial SSD alias UD dan seorang anggota Polsek Sibulue berinisial Aipda AP (44).

"Mereka berdua turut diamankan di rumah SS. Dan SOP-nya mereka langsung dibawa oleh anggota untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Rayendra.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah SS alias ER. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine keduanya yang positif zat metamfetamina.

Saat keduanya digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan SSD dan Aipda AP. Oleh sebab itu, keduanya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten Bone, Selasa (19/8/2025), untuk menjalani program rehabilitasi.

"Meskipun barang bukti sabu pada kedua tersangka nihil, namun hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi," jelasnya.

Meski menjalani rehabilitasi, Rayendra menegaskan bahwa Aipda AP akan tetap menjalani proses di Seksi Propam Polres Bone lantaran ulahnya yang melanggar kode etik Polri.

"Sudah tentu akan diproses disiplin dan kode etik Polri di Propam Polres Bone," tegas Rayendra.

Sementara tersangka utama SS alias ER, lanjut Rayendra, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Yang pasti Polres Bone akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," dia memungkasi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |