Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Abdul Qohar, menyoroti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang.
Menurut Qohar, meskipun niatnya baik untuk menampung siswa yang tidak mampu, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena berpotensi mematikan sekolah swasta dan menurunkan mutu pendidikan.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Qohar mengungkapkan, saat ini sekolah swasta sudah kesulitan mendapatkan siswa. Dari 5.800 lulusan, sekitar 5.300 di antaranya sudah terserap oleh sekolah negeri, menyisakan 600 siswa untuk diperebutkan 37 sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan rombel 50, ia khawatir sekolah swasta tidak akan mendapatkan siswa sama sekali, yang berujung pada matinya sekolah-sekolah tersebut.
"Di belakang sekolah swasta itu ada ribuan guru dan karyawan yang menggantungkan hidupnya," ujar Qohar saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Qohar juga mengkritik dampak kebijakan ini terhadap mutu pendidikan. Menurutnya, rombel dengan 50 pelajar sangat tidak efektif untuk meningkatkan mutu.
"Semakin kecil jumlah rombel, semakin efektif dan semakin rasional," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi menghentikan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah di pukul 6.30 pagi. Alasan utamanya, jika sekolah serentak masuk di pukul 6.30 pagi akan menimbulkan kemacetan dan antrean kendaraan di sekitar ...
Minta Kaji Ulang dan Perlindungan
Sebagai langkah konkret, Qohar menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta di Kota Sukabumi, yang juga merasakan dampak luar biasa dari kebijakan ini.
Ia berencana meminta tinjauan ulang dan evaluasi kebijakan tersebut kepada KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat.
Qohar berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bijak dan memberikan perlindungan serta kesempatan bagi sekolah swasta untuk bisa lebih baik.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak memandang sekolah swasta sebagai yayasan pencari dana, melainkan sebagai kontributor penting dalam pendidikan nasional.
"Kebijakan seperti ini jujur saja seperti kurang empati, kurang simpati, kurang peduli terhadap pergerakan sekolah-sekolah swasta," tutup Qohar, yang mengaku telah hidup di lingkungan sekolah swasta selama lebih dari 20 tahun.
Digugat ke PTUN
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan diajukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi yang menilai kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Data pemerintah mencatat hampir 200.000 anak di Jabar tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. Di Kota dan Kabupaten Sukabumi saja, jumlahnya mencapai 15.104 anak.
Dengan daya tampung sekolah negeri yang terbatas, lebih dari 31.000 lulusan SMP tidak tertampung. Untuk mengatasi hal itu, Pemprov Jabar mengizinkan penambahan rombel di sekolah negeri.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan tidak ada anak putus sekolah hanya karena gagal seleksi penerimaan siswa baru atau terkendala biaya.
“Kami membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BMPS, untuk merumuskan langkah kolaboratif,” kata Lima, Jumat (8/8/2025).
Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran sekolah swasta. Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laila Puspita, menyebut upaya dialog yang dilakukan sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah dua kali mencoba berdiskusi, tapi ternyata mentok. Jadi sangat disayangkan, ini langkah terakhir kami untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Laila.