Liputan6.com, Jakarta - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), emiten yang bergerak di bidang makanan dan minuman dengan merek dagang Teguk, melaporkan adanya penandatanganan addendum atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) terkait saham perseroan.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/10/2025), perusahaan menyebutkan addendum tersebut ditandatangani pada 30 September 2025.
Perubahan dalam addendum tersebut terkait dengan tenggat waktu penyelesaian transaksi yang semula ditetapkan hingga 30 September 2025, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2025. Sementara itu, ketentuan lainnya dalam CSPA tidak mengalami perubahan.
Manajemen TGUK menjelaskan, rencana pengambilalihan masih dalam proses pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian. Hingga saat ini, perseroan menegaskan belum ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha.
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada dampak material pada kegiatan operasional perseroan,” tulis Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim dalam keterbukaan informasi.
Sebelumnya, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) mengumumkan rencana pengambilalihan 69,34% saham oleh perusahaan holding asal Singapura, Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG).
Dalam keterbukaan informasi, dijelaskan VCG berencana membeli 69,34% saham ditempatkan dan disetor TGUK yang saat ini dimiliki oleh PT Dinasti Kreatif Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
Manajemen TGUK menyampaikan proses negosiasi terkait akuisisi tersebut masih berlangsung, khususnya mengenai penentuan nilai akhir transaksi saham.
Investor Singapura Mau Ambil Alih Saham TGUK, Ini Rinciannya
Sebelumnya, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) mengumumkan rencana pengambilalihan saham saham mayoritas oleh Visionary Capital Global Pte. Ltd. Perusahaan investasi asal Singapura itu disebut akan mengakuisisi sekitar 69,34% saham TGUK yang saat ini dimiliki oleh PT Dinasti Kreatif Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
“Kami mengumumkan rencana pengambilalihan saham oleh Visionary Capital Global Pte. Ltd., suatu perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura atas saham-saham dalam PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang mewakili kurang lebih 69,34% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam TGUK,” mengutip pengumuman dalam keterbukaan informasi Bursa, Jumat (23/5/2025).
Dengan selesainya transaksi ini, Visionary Capital akan menjadi pengendali baru TGUK. Rencana pengambilalihan ini sekaligus menandai langkah penting bagi ekspansi bisnis perusahaan asal Singapura itu di pasar Indonesia.
Langkah Strategis untuk Ekspansi Bisnis Visionary Capital
Rencana pengambilalihan saham TGUK bukan sekadar transaksi finansial, melainkan bagian dari strategi ekspansi bisnis yang lebih luas dari grup Visionary Capital. Perusahaan menyatakan tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah memperkuat lini bisnis dan memperluas jaringan usahanya.
Negosiasi Finalisasi Transaksi Masih Berlangsung
“Tujuan rencana pengambilalihan adalah untuk pengembangan dan ekspansi bisnis grup pembeli,” tulis pengumuman itu. Hal ini menandakan adanya kepercayaan kuat terhadap potensi pasar Indonesia dan nilai strategis TGUK dalam portofolio Visionary Capital.
Dengan masuknya Visionary Capital sebagai pengendali baru, TGUK diperkirakan akan mengalami transformasi signifikan baik dari sisi manajerial maupun arah bisnis ke depan, yang bisa membuka peluang sinergi lintas negara dan sektor.
Pembahasan Krusial
Meski pengumuman sudah dirilis, proses negosiasi terkait pengambilalihan ini belum sepenuhnya rampung. Visionary Capital dan PT Dinasti Kreatif Indonesia masih membahas sejumlah hal krusial terkait kesepakatan akhir.
"Negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan dan penyelesaian dari Rencana Pengambilalihan dilakukan secara langsung antara Pembeli dengan Para Penjual,” jelas pengumuman tersbebut. Poin-poin yang masih didiskusikan mencakup nilai final transaksi dan waktu pelaksanaannya.
Proses negosiasi ini dipastikan berlangsung secara hati-hati dan profesional, mengingat besarnya nilai saham yang akan dialihkan serta dampak strategisnya bagi kedua belah pihak.
Bakal Laksanakan Tender Wajib
Sebagai bagian dari kewajiban pasca-akuisisi, Visionary Capital menegaskan akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk memenuhi aturan di sektor pasar modal Indonesia.
"Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru TGUK, Visionary Capital Global Pte. Ltd. akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018," demikian disampaikan dalam pengumuman resmi.
Visionary Capital juga menegaskan bahwa seluruh proses, baik pengambilalihan maupun pelaksanaan tender wajib, akan dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi pasar modal Indonesia.