Polisi Tutup Bandung Zoo Usai Kisruh 2 Kubu Pengelola, Bagaimana Nasib Satwa?

3 weeks ago 18

Liputan6.com, Bandung - Usai kisruh fisik dua kubu pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Rabu kemarin (6/8/2025), pihak kepolisian Kota Bandung langsung menutup kegiatan komersil, mulai hari ini Kamis (7/8/2025) hingga akhir pekan mendatang, Sabtu (9/8/2025).

Menurut juru bicara pengelola sebelumnya, Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Sulhan Safii, polisi hanya mengizinkan pemelihara satwa yang masuk ke Bandung Zoo untuk melakukan tugasnya.

"Kalau hari Rabu kemarin ditutupnya oleh pihak Taman Safari Indonesia. Nah untuk selanjutnya mulai dari hari ini, mulai kemarin sih sebenarnya keeper-keeper kita masuk untuk memberikan makan satwa, terutama bayi-bayi yang banyak lahir. Belasan bayi yang lahir di Bandung Zoo beberapa di antaranya karnivor dan itu memerlukan perhatian khusus," ujar Sulhan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/8/2025).

Sulhan menjelaskan perawatan bayi satwa di Bandung Zoo itu salah satu alasan pendobrakan pintu gerbang yang dikunci oleh petugas pengamanan yang disewa Taman Safari Indonesia kemarin.

Sulhan mengatakan beberapa satwa yang perlu diberikan susu pada pagi hari. Ia mengaku kelompoknya tetap merawat satwa dengan izin dari kepolisian Kota Bandung.

"Untuk anggota Serikat Pekerja Mandiri Derenten harus merawat satwa, terutama bagian konservasi per keeper, tim nutrisi dan tim karantina itu yang diperkenankan masuk di Bandung Zoo sedangkan pengunjung tidak boleh diterima dulu," kata Sulhan.

Alasan pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke Bandung Zoo, karena pihak SPMD harus berbenah di dalam menunggu perdebatan dari hasil para pengurusnya.

Pasalnya, kata Sulhan, pihak Taman Safari Indonesia mengklaim mereka yang berhak untuk menjalankan manajemen Bandung Zoo.

Penjelasan Taman Safari Indonesia

Menanggapi insiden yang terjadi pada Rabu (6/8/2025) kemarin, Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampauw menjelaskan, penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah pengamanan aset Pemkot Bandung.

"Dasar kami mengamankan adalah Berita Acara (BA) Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kami diperintahkan Kejati untuk menjaga aset tersebut," kata John.

Langkah ini pun merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat tersebut membahas pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 4-6, Bandung. John menegaskan, meski berada di tengah konflik, keselamatan satwa adalah prioritas utama.

"Saat menutup Kebun Binatang Bandung kemarin, saya menunjuk dan membawa tim keeper untuk menjaga operasional harian perawatan satwa tetap berjalan, seperti pemberian pakan," jelas John.

Ia membantah narasi negatif yang beredar di media sosial adanya pengusiran terhadap petugas yang hendak memberikan pakan kepada satwa.

"Oknum-oknum karyawan dan orang-orang yang tidak kami kenal menerobos masuk dan mengusir keeper kami, membuat narasi yang buruk di media dan media sosial, padahal kenyataannya tidak seperti itu," ungkap John.

John juga menyoroti kesulitan dalam operasional kemarin. "Kiriman pakan satwa kemarin pagi itu pun tidak bisa masuk. Gerbang servis digembok dari luar oleh sekuriti yang mereka sewa."

John memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung akibat penutupan sementara kemarin.

"Ini semata-mata untuk memastikan keselamatan semua pihak, termasuk pengunjung, dan mengamankan aset pemerintah," ungkap John.

Pencabutan Izin

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung kepada Kementerian Kehutanan.

Rencana ini disampaikan sebagai respons terhadap kisruh yang terjadi antara dua kubu internal Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

John mengungkapkan, keputusan ini disampaikan oleh perwakilan Pemkot Bandung dalam rapat Rabu (6/8/2025) kemarin di Kebun Binatang Bandung.

Rapat itu dihadiri antara lain oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BPKP), dan Kepala Bagian Hukum, serta Wakapolrestabes dan Kabag Ops Polrestabes Bandung. Hadir juga perwakilan dari pengurus lama YMT.

Opsi pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025. Rapat tersebut menyepakati, bahwa apabila proses pemanfaatan aset Kebun Binatang Bandung secara damai tidak dapat dilakukan, Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.

Setelah itu, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami menghormati keputusan apapun dari pemerintah terhadap pengelolaan Kebun Binatang Bandung," kata John.

Dia juga mengatakan, langkah berikutnya yang akan diambil timnya adalah mengembalikan satwa-satwa yang dipinjam Kebun Binatang Bandung dari Taman Safari sejak 2020, yakni jerapah, lechwe, gnu, dan satwa-satwa "Animal Show".

"Masih ada kewajiban-kewajiban terkait peminjaman satwa itu yang juga belum diselesaikan YMT," ungkap John. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |