Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

1 week ago 11

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika yang diduga terkait jaringan internasional Freddy Pratama. Kali ini, dua kurir berinisial MHR (22) dan R (37) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sabu seberat 20 kilogram yang sebelumnya diungkap di Pelabuhan Nusantara Parepare. Dari kasus itu, polisi lebih dulu menangkap tersangka SH atau Saripudin Hidayat.

"Setelah kami kembangkan, akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, inisial MHR dan R di Kota Surabaya," kata Indra, Rabu (20/8/2025).

Menurut Indra, kedua kurir tersebut bertugas mengantar sabu dari Pontianak menuju Palangkaraya. Barang haram itu kemudian dijemput oleh tersangka SH, sebelum akhirnya berhasil digagalkan saat tiba di Parepare.

"Jadi peran mereka ini sebagai kurir. Mereka membawa barang dari Pontianak ke Palangkaraya, lalu diterima tersangka SH yang sudah lebih dulu kami amankan di Polres Parepare. Modus ini sama dengan pola Freddy Pratama," jelasnya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para kurir tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, melainkan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat Signal.

"Tiga tersangka ini sama-sama tidak saling mengenal. Semua dikontrol dan diarahkan oleh lelaki M yang saat ini masih menjadi DPO Polres Parepare," ujar Indra.

Dalam penangkapan MHR dan R, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp34 juta. Uang tersebut diakui para tersangka sebagai upah atas peran mereka menjadi kurir sabu.

"Atas pengakuan kedua tersangka, uang Rp34 juta itu adalah honor mereka setelah berhasil mengantar barang ke Palangkaraya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

"Ancaman tertinggi adalah hukuman mati," imbuhnya.

Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu, Polisi Tangkap Pria Dengan 4 Identitas

Sebagai informasi, Polisi sebelumnya berhasil menagkap seorang pria di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar," kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

"Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal," ungkapnya.

Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

"Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima," lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

"Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar," tutupnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |