Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Dalam Perpres itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.
Komposisi pembangunan meliputi 20 persen untuk area perkantoran, 50 persen untuk hunian rumah layak dan terjangkau, 50 persen untuk pembangunan prasarana, dengan indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan pada angka 0,74.
"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," bunyi lampiran tersebut.
Dalam Perpres itu juga, Prabowo menetapkan dua syarat pemindahan pemerintahan ke IKN. Kedua syarat itu antara lain pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas ibu Kota Nusantara.
"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara," bunyi lampiran Perpres dikutip Jumat (19/9/2025).
Presiden Prabowo, dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025 silam, telah memasang target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dalam rapat yang sama, Presiden juga telah menyetujui pembangunan tahap kedua IKN yang berlangsung pada 2025–2029. Kemudian, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp48,8 triliun.
Kepala OIKN, selepas rapat, menjelaskan pembangunan tahap dua itu tak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, dan akses menuju IKN.
"(Itu semua, red.) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki Hadimuljono kala itu.
Frasa 'Ibu Kota Politik' Dipertanyakan
Meski disebut sudah melewati perencanaan yang matang, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tetap mempertanyakan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
"Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin di Jakarta, Sabtu.
Khozin pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.
Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.
"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum," ujarnya.
Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
"Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN," tuturnya.
Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
"Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia," kata Khozin.
Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.
"Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," tuturnya.
Narasi Diplomatis
Senada dengan apa yang diutarakan Khozin, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, penyebutan Ibu Kota Politik terhadap IKN itu tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan IKN di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau dilihat dari namanya saja, ini sudah berbeda dari tujuan utama sebagaimana dicanangkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Apalagi ASN yang dipindahkan hanya sebanyak 1.700-4.100 orang," katanya, Senin (22/9/2025).
Iwan mengatakan, Ibu kota negara setidaknya terdiri dari empat fungsi sekaligus, yakni pusat administrasi pemerintahan, pusat politik, pusat ekonomi, dan pusat budaya. Namun, dari Perpres terbaru ini Presiden Prabowo hanya menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik dan bukan sebagai ibu kota negara.
"Meskipun kita tahu, di dunia ada beberapa negara yang memiliki ibu kota negara ganda seperti Malaysia dan Afrika Selatan," katanya.
"Namun secara politik, kita bisa membaca bahwa Presiden Prabowo tidak mengakomodir secara utuh keberlanjutan yang diharapkan oleh Jokowi terkait IKN sebagai Ibu Kota Negara," catat Iwan.
Menurut pengamatan Iwan, dari berbagai pidato Presiden Prabowo di forum-forum utama dan strategis, IKN jarang dibahas secara khusus. Karenanya tidak salah jika muncul asumsi bahwa IKN bukanlah prioritas bagi pemerintahan Prabowo.
"Makanya Ibu kota politik, merupakan narasi diplomatis yang dikeluarkan oleh Prabowo untuk tetap menjaga hubungan baik dengan Presiden sebelumnya, dengan tetap menghargai peran dan jejak Jokowi sebagai Presiden pendahulunya," katanya.
Respons Ketua DPR
Merespons soal Perpres IKN Ibu Kota Politik, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dia pun mengaku belum mengetahui dasar timbulnya frasa 'Ibu Kota Politik' tersebut. Puan mengatakann, akan menunggu terlebih dahulu kajian atas hal itu untuk menentukan sikap ke depannya.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut. Menurut dia, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.
Di sisi lain, dia pun menilai bahwa timbulnya frasa "Ibu Kota Politik" itu merupakan kehendak subjektif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN dalam posisi yang pas ke depannya.
"Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Aria.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab nomor 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik manakala infrastruktur dan seluruh sarana pendukung untuk tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.
Qodari menyebut saat ini yang baru rampung dibangun ialah Istana Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sementara untuk gedung parlemen, dan gedung untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum masuk tahap pembangunan.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomongnya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," kata M Qodari menjawab pertanyaan wartawan mengenai IKN saat dia ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Walaupun demikian, Qodari menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam Perpres No. 79/2025 disebutkan: "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028".