Liputan6.com, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia, mengonfirmasi adanya penutupan gerai sepanjang 2025. Hingga September 2025, perusahaan telah menutup total 19 gerai.
Direktur Fast Food Indonesia, Wachjudi Martono menuturkan, penutupan gerai tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan.
"Sampai bulan September 2025, kita sudah menutup 19 gerai,” ujarnya dalam Public Expose, Kamis (2/10/2025).
Wachjudi menambahkan, jumlah tenaga kerja yang terkena dampak dari langkah efisiensi ini mencapai ratusan orang. "Kita ada kurang lebih sekitar 400 karyawan yang terimbas dengan PHK,” katanya.
Meski demikian, Wachjudi menegaskan perseroan tetap berkomitmen pada pengembangan usaha. Ia memastikan, strategi ekspansi melalui pembukaan gerai baru tetap berjalan sebagaimana model bisnis yang dijalankan perusahaan.
Sebelumnya pada Juni 2025, Perseroan mendapatkan tambahan pendanaan dari pemegang saham pengendali, yaitu keluarga Gelael dan Anthoni Salim. Keduanya menyalurkan masing-masing Rp 40 miliar melalui mekanisme private placement. Dana segar tersebut dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perseroan.
Pengelola restoran cepat saji KFC di Indonesia ini juga memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 875 miliar dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Pendanaan tersebut diberikan melalui tiga perjanjian kredit yang disepakati bersama, dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan serta modal kerja perusahaan.
Emiten Pengelola KFC Lepas 15% Saham di Jagonya Ayam kepada SFN
Sebelumnya, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang mengelola restoran cepat saji KFC mengumumkan penjualan saham milik Perseroan di PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada PT Shankara Fortuna Nusantara (SFN).
Nilai transaksi penjualan saham itu sebesar Rp 54,44 miliar dengan jumlah saham yang dilepas sebesar 41.877 saham atau setara 15% dari seluruh saham yang telah diterbitkan oleh JAI.
Transaksi tersebut telah berlaku efektif pada 30 Juni 2025. Fast Food Indonesia menjual sahamnya di Jagonya Ayam Indonesia kepada SFN seiring memperkuat struktur pendanaan dalam tahap pembangunan dan mendukung pertumbuhan bisnis JAI ke depan, termasuk tetapi tidak terbatas pada rencana peningkatan kapasitas operasional, pengembangan jaringan usaha, serta percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis.
Struktur Kepemilikan Saham
Selain itu, dengan struktur kepemilikan yang baru, Perseroan berharap fleksibilitas dan efisiensi dalam menjalankan kegiatan usaha JAI dapat lebih ditingkatkan. Demikian mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (4/7/2025).
"Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam rangka mendukung ekspansi dan kelancaran operasional Perseroan,” demikian seperti dikutip.
SFN bergerak di bidang perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan dengan KBLI 46322 yang mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan termasuk daging ayam yang diawetkan.
Pemegang saham SFN antara lain Putra Rizky Bustaman sebesar 45%, Liana Saputri sebesar 45%, dan Bani Adityasuny Ismiarso sebesar 10%. Liana Saputri adalah anak pengusaha asal Kalimantan Selatan Syamsudin Andi Arsyad atau lebih dikenal sebagai Haji Isam.
Adapun JAI sedang dalam proses membangun peternakan ayam terintegrasi di atas lahan milik JAI seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan, JAI dapat memproduksi sebanyak 42.000 ton daging ayam per hari atau sekitar 76 juta ton dalam 5 tahun. Dengan begitu, JAI dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku daging ayam dan olahan daging ayam sebanyak-banyaknya 35% untuk restoran milik Perseroan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
Manfaat Transaksi
Perseroan juga menyampaikan manfaat yang akan diperoleh setelah pengalihan saham JAI tersebut, antara lain:
a. Perseroan tetap mempertahankan sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 55% di JAI yang karenanya masih menempatkan Perseroan sebagai pemegang saham pengendali pada JAI.
b. Dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas, maka Perseroan dapat memperoleh manfaat dari efisiensi harga pasokan daging ayam dan olahan daging ayam dari JAI.
Selain itu, meningkatkan profitabilitas Perseroan dari kegiatan usaha peternakan ayam terintegrasi milik JAI yang meliputi usaha perkebunan, pabrik pakan, penetasan ayam, pembesaran ayam, rumah potong ayam, dan industri pengolahan daging ayam.
Adapun dengan pelaksanaan transaksi, dapat membuka ruang bagi pelibatan pihak lain dalam memperluas daya saing, kegiatan operasional ataupun kemampuan finansial JAI.