Pemkot Cilegol Bakal Kenakan Retribusi Pajak Tempat Usaha Penitipan Kendaraan

3 weeks ago 23

Liputan6.com, Cilegon - Usaha penitipan kendaraan di Kota Cilegon, Banten akan dimintai retribusi maupun pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai langkah awal, para pengusaha atau tempat penitipan kendaraan harus memiliki izin usaha yang lengkap dan resmi sesuai perundang-undangan.

"Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon," ujar Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, ditulis Selasa (23/9/2025).

Tempat penitipan kendaraan biasanya berada ditempat strategis, seperti perkantoran, terminal, stasiun, tempat pendidikan maupun pelabuhan.

Biaya penitipan kendaraan jika menginap, untuk sepeda motor biasanya dikenakan mulai dari Rp 5 ribu per malamnya.

Kini, para pengusaha penitipan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang biasa dikelola secara sederhana, harus memiliki izin resmi dan bakal dikenakan retribusi maupun pajak dari Pemkot Cilegon.

"Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon," terang Plt Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra.

Dalam waktu dekat, bakal ada sosialisasi kepada pengusaha penitipan kendaraan di 22 titik yang berada di Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber.

"Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah," tandas Ahmad Aziz.

Bukan tanpa alasan banyak pengendara yang tidak suka keberadaan tukang parkir liar. Utamanya yang suka getok uang parkir, bahkan sampai Rp50 ribu.

Pernah Diterjang Banjir Bandang hingga Tsunami, Banten Siaga Bencana Alam

Sebelumnya, pernah diterjang tsunami Selat Sunda pada 2018 hingga banjir bandang di Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 hingga banjir besar yang menggenangi nyaris seluruh Kota Serang pada 01 Maret 2021, membuat Banten siaga bencana jelang akhir tahun 2026.

Bencana alam itu masih teringat jelas dan menyisakan trauma bagi masyarakat Banten, karena bukan hanya kerugian materi, namun juga menimbulkan korban luka maupun jiwa.

"Kita berdoa semua, tidak ada bencana, namun kita belajar dari pengalaman, baik tanah longsor, banjir bandang, bahkan 2018 kita pernah terjadi tsunami, semua kita berdoa mudah-mudahan aman. Menyikapi situasi yang ada, kita selalu siap siaga," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Selasa (23/9/2025).

Dia mengatakan, mengantisipasi cuaca buruk, pemerintah terus meminta update kondisi cuaca dari BMKG, kemudian memberitahu masyarakat melalui berbagai platform media, jika kondisi sudah darurat.

Kemudian, sungai besar dan rawan banjir di wilayah Banten, akan diawasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3). Instansi dibawah Kementerian Pekerjaan Umum (KementerianPU) itu akan mengawasi debit air, untuk menanggulangi banjir.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh balai yang mengelola sungai di Provinsi Banten, kami sampai pada satu kesimpulan bahwa kita harus bersama-sama untuk menangani permasalahan sungai yang kemudian itu juga akan menyebabkan bencana banjir salah satunya," ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Periksa Kelengkapan Peralatan

Andra Soni telah memeriksa kelengkapan peralatan dan persiapan personel gabungan untuk menangani kebencanaan hingga pohon tumbang di wilayah Banten.

Nantinya, kata dia, personel BPBD, Damkar, Polri, Basarnas, TNI hingga Satpol PP akan bekerjasama menangani kebencanaan.

"Berdasarkan pengalaman yang telah kita alami bahwa wilayah kita termasuk yang rawan bencana, maka persiapan seperti ini harus kita tindak lanjuti, termasuk meriksa alat-alat yang tersedia, apakah berfungsi, apakah masih layak untuk dipergunakan," jelas Andra Soni.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |