Liputan6.com, Blora - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, baru saja menerbitkan maklumat terkait persoalan sumur minyak masyarakat. Maklumat itu muncul sebagai imbas dari kejadian kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menelan empat korban jiwa. Salah satu poin yang disepakati dalam maklumat tersebut, adalah melarang kegiatan pengeboran atau pengeboran sumur baru minyak oleh masyarakat di Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait kemunculan maklumat tersebut, Praktisi Hukum, Zaenul Arifin, mengira sebagai langkah mundur yang patut dicatat dalam upaya penegakan hukum migas di daerah, khususnya di Blora.
“Maklumat bersama ini secara nyata mengabaikan semangat regulasi yang telah susah payah dibangun oleh pemerintah pusat,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com , Sabtu (23/8/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah melalui Presiden dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan perubahannya terdapat di Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola minyak dan gas bumi, lengkap dengan sanksi atas setiap pelanggarannya.
Namun Forkompimda Blora dianggap justru merespons dengan membuat maklumat bersama yang membingungkan.
“Di satu sisi, Maklumat Bersama tampak sebagai upaya pengendalian, namun di sisi lain, maklumat ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum dan keadilan,” jelas Zaenul.
Menurutnya, dengan maklumat bersama yang melarang pengeboran sumur minyak baru secara ilegal dan hanya memperbolehkan pemanfaatan sumur yang sudah ada atau yang telah berjalan sesuai aturan, Forkompimda Blora seolah-olah memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal yang sudah berjalan.
"Ini adalah langkah yang sangat ironis. Alih-alih menegakkan Undang-Undang, maklumat Bersama justru berpotensi melegitimasi pelanggaran yang telah berjalan. Padahal diketahui bersama, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas," ucapnya.
Zaenul mengatakan, tindakan tegas itu berkaitan dengan penegakan hukum dan penertiban secara menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal yang ada di Blora.
“Baik yang baru maupun sudah berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, pengacara hukum asal Kecamatan Todanan ini mengungkapkan, penegakan hukum yang adil dan tanpa memandang bulu adalah kunci utama untuk menciptakan tata kelola migas yang transparan dan akuntabel.
“Jika tidak, maklumat Bersama ini hanya akan menjadi preseden buruk yang akan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Zaenul.