Pelarian 7 Tahun Pembunuh Sadis Berakhir di Tangan Polsek Patumbak, Begini Tampangnya

2 months ago 42

Liputan6.com, Medan - Pelarian Hasbul Khair alias Abul, salah satu pelaku pembunuhan sadis terhadap sepupunya sendiri, berakhir. Pelarian pria 27 tahun ini berkhir di tangan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak. Diketahui, Abul melakukan pembunuhan terhadap korbannya pada Selasa, 27 November 2018, lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar tidur pelaku.

Korban bernama Afri Winata Tarigan yang masih memiliki hubungan saudara dengan kedua pelaku, Abul dan Wira Dharma alias Uweng, dibunuh dengan sangat sadis.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan, pelaku Uweng, kakak kandung Abul, menebas kepala korban menggunakan kampak. Sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu.

"Setelah korban tidak bernyawa, kakak beradik itu membungkus jasad korban dengan kain sprei dan mengikatnya dengan kawat," kata Daulat, Senin (28/7/2025).

Dibuang ke Dalam Sumur

Usai melakukan aksi keji tersebut, kedua pelaku berupaya menghilangkan jejak. Mereka membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah mereka.

Dikatakan Daulat, korban dibuang ke dalam sumur. Posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada air.

Selanjutnya, kedua pelaku memasukan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur, tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur.

Orang tua korban yang khawatir anaknya tidak pulang selama sebulan, mencari Afri dan menanyakan kepada warga sekitar.

Dilaporkan ke Polsek Patumbak

Informasi dari warga tentang penemuan mayat di dalam sumur akhirnya membawa orang tua korban ke lokasi.

Setelah dipastikan mayat tersebut memang Afri Winata Tarigan, warga Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, langsung dilaporkan ke Polsek Patumbak.

Penyelidikan intensif dilakukan. Seminggu setelah penemuan mayat, polisi menangkap pelaku Uweng saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

"Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair alias Abul langsung melarikan diri," Daulat menuturkan.

Pelaku Berpindah-Pindah

Selama 7 tahun melarikan diri, pelaku Abul berpindah-pindah tempat, mulai dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

Merasa aman dan tidak lagi dicari, Abul kembali ke kampung halaman di Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Jumat, 25 Juli 2025.

Informasi kepulangan Abul segera sampai ke telinga Kanit Reskrim Polsek Patumbak, IPTU MY Dabutar, yang langsung memimpin penangkapan.

"Abul ditangkap di belakang sebuah rumah saat sedang asyik menggunakan sabu, yang rencananya akan dibawanya ke Kabanjahe," Daulat mengungkapkan.

Sempat Berusaha Kabur

Saat petugas datang, pelaku Abul sempat berusaha melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud menikam salah satu anggota polisi. Tindakan tegas terukur diambil untuk melumpuhkan pelaku.

Abul bersama barang bukti 3 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil disita, dan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guuntukna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," Daulat menandaskan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |