Liputan6.com, Jakarta Dokter Spesialis Bedah Anak RSUD Abdul Moeloek, Billy Rosan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS, akhirnya buka suara. Dia memberikan klarifikasi dalam jumpa pers di Aula RSUD Abdul Moeloek, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini mencuat karena pengakuan pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek mengaku diminta uang Rp 8 juta oleh dokter Billy untuk biaya operasi anaknya yang masih berusia dua bulan. Pembayaran itu diklaim digunakan untuk membeli peralatan operasi pasien yang menderita penyakit Hispro, sebuah kondisi yang membutuhkan tindakan operasi.
Billy membantah tudingan memaksa keluarga pasien membayar Rp 8 juta ke rekening pribadinya. Menurutnya, uang itu hanyalah “opsi” yang dia tawarkan kepada keluarga pasien sebelum tindakan operasi dilakukan.
“Jadi begini ya, itu adalah opsi. Opsi itu diserahkan kepada keluarga, bukan paksaan,” kata Billy kepada wartawan, Jumat (22/2).
Saat disinggung dugaan kasus serupa yang pernah terjadi saat dia praktik di RS Urip Sumoharjo pada 2023 lalu, Billy kembali melontarkan jawaban senada.
“Iya sama, itu opsi. Saya tidak bisa menahan opsi itu. Keluarga yang memutuskan,” katanya.
Dokter Billy mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga pasien.
"Saya meminta maaf sebagai manusia tidak luput dari khilaf. Kalau dengan keluarga saya sudah minta maaf sejak awal. Dalam hal ini saya juga akan memohon maaf atas semuanya. Karena mungkin salah satu atau beberapa kesalahan saya atau mungkin dari beberapa aspek," katanya.
Sanksi untuk Dokter Billy
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memberikan sanksi tegas untuk dokter Billy Rosan, dokter spesialis bedah anak yang diduga meminta uang Rp8 juta secara pribadi kepada pasien BPJS.
Pihak rumah sakit memastikan, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal bersama komite medik dan jajaran pelayanan rumah sakit.
“Disimpulkan, terhitung hari ini yang bersangkutan tidak bisa lagi diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saya menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).
Imam menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dr Billy di RSUDAM.
“Ini berkaitan dengan tindakan pungutan di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dia menekankan, sekitar 98 persen pasien RSUD Abdul Moeloek merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan larangan ini, secara otomatis dr Billy tidak bisa lagi menjalankan praktik bedah anak di rumah sakit tersebut.
“Kalau dia tidak boleh melayani pasien BPJS, ya sama saja tidak bisa praktik di RSUD Abdul Moeloek. Itu rekomendasi sanksi, dan per hari ini sudah berlaku,” jelas dia.