Pabrik Beras Premium Oplosan di Sidoarjo Digerebek Polisi, Pemilik Terancam 5 Tahun Bui

3 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, Satgas pangan Polresta Sidoarjo mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli kemarin di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarja, Jawa Timur. Dan satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Nanang menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. "Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan," ujarnya.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," ujar Irjen Nanang.

Nanang menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," ucapnya.

Proses Pencampuran

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah. Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Nanang.

Dia menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

"Tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Nanang, tersangka dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar dan UU No 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian dengan ancaman penjara lima tahun atau denda hingga Rp 35 miliar," ujarnya.

Imbauan untuk Seluruh Pelaku Usaha

Nanang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu. "Para pelaku usaha pangan harus memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," ujar Nanang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan menambahkan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," ucap Iwan.

"Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku," ujar Iwan

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |