Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

3 weeks ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba digerebek aparat kepolisian di sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung. Salah satu dari mereka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dalam penggerebekan tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro pada Selasa malam, (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi.

"Dari lokasi, kami mengamankan empat orang, termasuk seorang ASN berinisial RAF (37), serta satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di balik celananya," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Prasetyo, Kamis (7/8/2025).

Tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial MRI (30) warga Kabupaten Pesawaran, ASZ (23) warga Metro Pusat, dan S (25) dari Metro Utara. Mereka ditangkap saat tengah diduga melakukan pesta narkoba.

Barang Bukti: Sabu hingga Senpi Rakitan

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek, dua pipet plastik, serta seperangkat alat isap (bong).

Namun yang paling mengejutkan, menurut Prasetyo, adalah temuan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder putar yang ditemukan di celana tersangka MRI.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.

Senpi rakitan itu telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal-usul kepemilikan dan kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

Pemkot Belum Beri Tanggapan

RAF, yang tercatat sebagai pegawai di wilayah Metro Barat, diamankan dalam kondisi berada di lokasi kejadian bersama tiga rekannya. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaiannya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku yang berstatus sebagai aparatur pemerintah," tegas dia.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Khusus MRI, yang membawa senjata api rakitan, juga akan dijerat pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Metro, siapapun mereka,” tutup dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |