OJK Tetapkan Maybank Indonesia Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

1 week ago 22

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kini telah ditetapkan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). 

Penetapan ini mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam surat No. SR-37/KS.13/2025 tanggal 24 September 2025 mengenai "Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK Maybank" serta surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (3/10/2025), manajemen perseroan menerima salinan keputusan tersebut pada 1 Oktober 2025.

Dengan pengesahan sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan, struktur Konglomerasi Keuangan (KK) Maybank menempatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai PIKK.

Sementara itu, anggota konglomerasi yang berada di bawah induk tersebut meliputi PT Maybank Sekuritas Indonesia (ZP), PT Maybank Asset Management, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Maybank Indonesia Finance, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance.

Tak hanya Maybank yang ditetapkan sebagai PIKK, sebelumnya PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) juga resmi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan OCBC. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 2 Oktober 2025 persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK No. KEP-14/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025 dan disampaikan melalui surat OJK No. SR-38/KS.13/2025 pada 24 September 2025.

Dengan keputusan tersebut, Bank OCBC NISP akan menjadi PIKK operasional yang membawahi sejumlah entitas dalam struktur konglomerasi keuangan OCBC di Indonesia.

OCBC NISP Ditetapkan OJK Sebagai Induk Konglomerasi Keuangan Operasional

Sebelumnya, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional atas Konglomerasi Keuangan OCBC. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/10/2025), persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK No. KEP-14/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025 dan disampaikan melalui surat OJK No. SR-38/KS.13/2025 pada 24 September 2025.

Dengan keputusan tersebut, Bank OCBC NISP akan menjadi PIKK operasional yang membawahi sejumlah entitas dalam struktur konglomerasi keuangan OCBC di Indonesia, yakni:

PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai induk,

  • PT OCBC Sekuritas Indonesia,
  • PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
  • PT Great Eastern Life Indonesia, dan
  • PT OCBC NISP Ventura.

Perseroan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai keputusan OJK tersebut paling lama dalam waktu satu tahun sejak tanggal keputusan.

Keterbukaan informasi ini disampaikan mengacu pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material serta POJK No. 45 Tahun 2024 mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Danamon Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG

Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), bagian dari grup jasa keuangan global MUFG, secara resmi telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (KK MUFG) di Indonesia.

Penunjukan ini dilakukan oleh MUFG Bank, Ltd., selaku pemegang saham pengendali Danamon, untuk mematuhi ketentuan terbaru yaitu Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induknya (POJK 30/2024).

Dengan status barunya sebagai PIKK Operasional, Danamon kini memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan, mengonsolidasikan, dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dalam lingkup KK MUFG di Indonesia.

“Kami mengapresiasi persetujuan dari OJK. Penunjukan ini akan memperkuat kolaborasi antar entitas dalam grup MUFG di Indonesia dan meningkatkan layanan kepada nasabah melalui solusi keuangan yang terintegrasi,” ujar Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima dikutip dari keterangan tertulis, kamis (10/7/2025).

Ia juga menegaskan komitmen Danamon untuk menjalankan peran ini dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan regulasi, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Bagian dari Strategi MUFG

Langkah ini merupakan bagian dari strategi MUFG untuk memperkuat sinergi dalam grup dan menghadirkan layanan keuangan yang lebih holistik. Sejalan dengan visi Danamon, sinergi ini mendukung pertumbuhan bisnis dengan pendekatan terpadu sebagai Satu Grup Finansial.

Selain itu, koordinasi antar entitas dalam KK MUFG akan semakin diperkuat, termasuk dalam hal tata kelola dan manajemen risiko yang terintegrasi.

Anggota Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia

Berikut ini adalah daftar anggota resmi KK MUFG di Indonesia:

  • Bank Danamon – Sebagai bank umum dan kini PIKK Operasional KK MUFG
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) – Perusahaan pembiayaan
  • PT Home Credit Indonesia – Perusahaan pembiayaan
  • PT Mandala Multi Finance Tbk (Mandala Finance) – Perusahaan pembiayaan
  • Adira dan Mandala Akan Merger Mulai Oktober
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |