Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Anggota DPRD Kudus Dicopot dari Ketua Partai dan Terancam PAW

2 months ago 37

Liputan6.com, Kudus - Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Peribahasa tersebut kini dialami Partai Nasdem, usai seorang kadernya di Kudus diringkus polisi gara garanya terlibat kasus perjudian.

Ketua DPD Nasdem Kudus berinisial S bersama komplotannya menyerah tanpa perlawanan, saat tertangkap tangan dalam penggerebekan oleh Satrekrim Polres Kudus pada Minggu (20/7/2024) pukul 00.30 WIB.

Bersama empat pelaku lainnya, pelaku S yang juga menjabat anggota DPRD Kudus ini akhirnya ditetapkan tersangka pelanggaran Pasal 303 KUHP. Yang mengejutkan, pelaku S sempat mengelabui polisi jika dirinya hanyalah seorang kuli panggul gabah.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kudus dan dijebloskan ke tahanan, DPP dan DPW Partai Nasdem Jawa Tengah langsung bergerak cepat merespons kasus yang telah mencoreng nama baik partai politik besutan Surya Paloh ini.

Dengan sangat berat hati, DPW Nasdem akhirnya melucuti jabatan S dari kursi Ketua DPD NasDem Kudus. ‎Dalam rapat internal yang digelar secara daring pada Minggu pagi (20/7/2025), DPW NasDem Jateng resmi menunjuk Wakil Ketua DPW Nasdem Jateng, Akhwan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Nasdem Kudus.

"Berkaitan persoalan yang menimpa salah satu kader kami Superiyanto, sikap partai yang pertama adalah sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut," kata Plt Ketua DPD NasDem Kudus, Akhwan kepada Liputan6.com saat ditemui di Kudus, Senin (21/7/2025).

Setelah menerima laporan kadernya yang terlibat tindak pidana perjudian, kata Akhwan, pihak DPD Nasdem Kudus langsung berkoordinasi dengan DPW NasDem Jateng dan DPP Nasdem.

Dalam rapat bersama itu, Lestari Moerdijat yang menjabat Majelis Tinggi DPP Nasdem memutuskan dan menujuk Akhwan sebagai Plt DPD NasDem Kudus.

Simak Video Pilihan Ini:

Teratak dalam Acara Haul KH Abdul Ghoni di Ponpes Al Hikmah 1 Sirampog Brebes Ambruk

Terancam PAW

Akhwan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan yang dilakukan Polres Kudus. Hal itu terkait penyidikan kepada salah satu kader Nasdem Kudus yang tertangkap tangan saat main judi bersama empat warga lainnya di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kudus.

Menyikapi permasalahan tersebut, imbuh Akhwan, pihak internal Partai Nasdem melakukan tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan mencopot yang bersangkutan sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.

"Bahwa dalam proses ditunjuknya Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu Lestari Moerdijat menunjuk saya sebagai pelaksana tugas harian," terang Akhwan.

Akhwan mengakui, Superiyanto bergabung menjadi kader NasDem Kudus sejak awal berdiri. Dulunya ia pernah menjabat Wakil Ketua DPD NasDem Kudus. Kemudian pada tahun 2020 lalu, ia dipercaya sebagai Ketua DPD NasDem Kudus.

"Beliau (Superiyanto) masuk ke NasDem sejak awal ada di Kudus. Dia posisi sebagai wakil ketua. Kebetulan pendirian awal saya ketuanya. Beliau menjadi ketua pada tahun 2020," tukas Akhwan.

Sedangkan terkait posisi Superiyanto yang kini tersandung masalah hukum dan masih aktif menjadi anggota DPRD Kudus, Akhwan mengaku masih mengkajinya.

Akhwan menandaskan, Partai Nasdem akan menilai bobot kesalahan yang dilakukan oleh Superiyanto. Apabila memang pelanggarannya berat, maka akan terancam diganti atau proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kudus.

"Kita belum menjangkau kepada yang bersangkutan terkait posisinya sebagai anggota DPRD. Kita masih menilai bobot soal kesalahan. Kalau ada bahan atau bukti sangat memberatkan, beliau kemudian memang harus PAW ya bisa juga tapi kita belum ke sana," terang dia.

Respons Ketua DPRD Kudus

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan pun turut merespons penangkapan salah satu anggota DPRD Kudus berinisial S yang menjadi tersangka tindak pidana perjudian.

Masan menilai tindakan yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Kudus tersebut adalah contoh yang kurang baik. Pihaknya pun memminta maaf kepada masyarakat Kudus atas tindakan kurang baik yang dilakukan seorang wakil rakyat.

"Atas nama DPRD Kabupaten Kudus, saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kudus. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Masan yang ditemui Liputan6.com pada Rabu (23/ Juli/ 2025).

Karena itu, politisi PDI Perjuangan Kudus ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, terkait tindak pidana yang menjerat salah orang anggota DPRD kudus.

"Mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami berharap seluruhnya akan berjalan dengan baik," pinta Masan.

Terkait status S yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kudus, Masan mengaku perlu adanya kekuatan hukum tetap atau inchract untuk memutuskan langkah selanjutnya. Yakni apakah diberhentikan atau tetap menjadi anggota DPRD Kudus.

"Artinya nanti proses hukumnya seperti apa. Sesuai tata tertib, nanti yang memproses adalah Badan Kehormatan DPRD Kudus," terangnya.

Di samping itu, Masan mengembalikan keputusan ke partai yang bersangkutan terkait nasib anggota DPRD tersebut.

"Kembali ke partainya, kami menghormati proses itu. Yang jelas, kami menghormati proses hukum yang berjalan," ucap Masan.

Terancam 10 Tahun Penjara

Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengaku telah mengamankan lima pelaku perjudian salah satunya adalah S yang merupakan anggota DPRD Kudus 2024-2029.

"Dari lima pelaku yang telah kita amankan, salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan inisial S," ujar Heru dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Heru menyebut, anggota DPRD ini berperan ikut main judi jenis domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bahkan S ini diduga sering main judi bersama orang lain.

"Memang di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian termasuk S salah satunya," jelasnya.

Pelaku S bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Heru menambahkan, pihaknya juga menyita satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan judi. Selain itu, tiga set kartu domino yang digunakan untuk cadangan, satu lembar banner dipakai alas dan barang bukti berupa uang Rp 1.025.000.

“Saat ini, kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kelima tersangka ini, penyidik Polres Kudus menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Heru.

Arief Pramono

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |