Nasib Pengajian di Bekasi Iming-iming Surga Jika Bayar Rp1 Juta di Tangan MUI

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan tidak akan gegabah dalam menangani polemik pengajian tertutup yang telah berlangsung selama tujuh tahun di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya.

Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan warga, terutama setelah muncul pengakuan dari anggota pengajian soal iming-iming “surga berbayar” bagi yang menyumbang Rp1 juta.

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum memutuskan langkah konkret. Menurutnya, sikap hati-hati diperlukan agar proses penyelesaian masalah tidak berujung pada kegaduhan baru.

"Yang muslim tentunya kita akan menanyakan juga kepada MUI, apa statement-nya, kita dengar dulu. Jangan langsung mengambil langkah. Kalau langsung dikumpulkan antara PY dengan pihak-pihak lain, khawatirnya malah jadi ajang debat. Pasti masing-masing akan memperjuangkan pendapatnya," ujar Nesan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/8/2025).

Nesan menjelaskan, setelah mendengar pendapat seluruh pemangku kepentingan, barulah MUI akan menindaklanjuti langsung kepada penyelenggara pengajian berinisial PY.

“Nanti dari hasil pertemuan itu juga kita gabung, biar hasilnya jelas dan gamblang. Jadi jangan sampai ada kegaduhan yang muncul,” tegasnya.

Cegah Gesekan Sosial

Rapat koordinasi akan melibatkan sekitar 20–25 orang dari berbagai unsur, mulai dari Polres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507, Danramil Bantargebang, Kapolsek Bantargebang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, MUI Kota Bekasi, Majelis Ulama Kecamatan Mustikajaya, Majelis Umat Beragama Kelurahan Cimuning, Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara (BIN) Kota Bekasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, dan perwakilan elemen warga.

“PY tidak dihadirkan dulu. Kalau langsung dihadirkan, takutnya jadi tidak fokus. Kita telusuri dulu akar masalahnya, dengar pendapat dulu. Kita juga jangan langsung memutuskan secara saklek,” jelas Nesan.

Kesbangpol menegaskan, penentuan apakah kegiatan tersebut mengandung ajaran menyimpang atau tidak merupakan kewenangan MUI dan Kementerian Agama.

“Minimal kita telusuri dulu benang merahnya yang mana. Nah terkait ajaran menyimpang atau bukan, itu nanti yang bergerak MUI atau Kemenag,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi berharap proses klarifikasi berjalan komprehensif dan objektif, sekaligus mencegah gesekan sosial di tengah masyarakat yang sudah mulai memanas akibat isu tersebut.

Pengakuan Mantan Anggota soal Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta

Sebelumnya, warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dibuat resah dengan adanya aktivitas pengajian tertutup yang digelar selama tujuh tahun tanpa izin lingkungan. Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah ini disebut menyalahi fungsi perumahan dan membuat warga tidak nyaman.

Lurah Cimuning, Omad Saputra mengatakan, pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog PY selaku pemimpin pengajian. Namun PY selalu menolak memenuhi syarat, termasuk persetujuan warga dan pelaporan daftar jamaah.

"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan,” ujarnya.

Seorang tokoh agama mengungkap adanya pengakuan mantan anggota soal janji “masuk surga” dengan infak Rp1 juta, yang memicu keresahan. Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku sebagian anggota yang dinilai merusak keharmonisan keluarga.

Upaya mediasi melibatkan perangkat kelurahan, tiga pilar, dan tokoh masyarakat kandas. PY menolak hadir dan menuding ada upaya pembubaran. Pemkot Bekasi menegaskan tidak melarang aktivitas keagamaan, namun menuntut keterbukaan dan kepatuhan pada aturan lingkungan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |