Liputan6.com, Jakarta - Usai didemo ribuan orang karena dianggap arogan dan tidak berpihak pada rakyat kecil imbas menaikan PBB 250%, Bupati Pati Sudewo harus menghadapi pansus angket DPRD.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna dadakan, yang digelar kemarin Rabu (13/8/2025), menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo.
Mengingat jalan pemakzulan kepala daerah karena dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah harus didahului dengan pendapat DPRD.
Dari hasil rapat paripurna dadakan di DPRD Pati kemarin, pansus angket menyepakati beberapa hal, antara lain:
1. Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara.
2. Pansus mengidentifikasi masalah hukum dan pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus.
3. Kamis 14 Agustus 2025 Pansus mengadakan rapat dengan ahli hukum kemudian dilanjutkan dengan mengundang OPD dan pihak terkait. Masing-masing aliansi masyarakat Pati bisa menyaksikan rapat Pansus.
4. Hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati.
5. Dilanjutkan tahapan berikutnya, DPRD melakukan hak Menyatakan Pendapat.
6. Hasil paripurna hak menyatakan pendapat disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
7. MA wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati.
8. Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan Batal.
Terkait apakah bisa Bupati Pati lengser hanya dengan didemo seharian oleh masyarakat?
Pengacara Publik yang juga aktif di LBH Pati Bambang Riyanto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/8/2025) mengatakan, bisa atau tidaknya bupati pati lengser tergantung dengan kerja Pansus Angket DPRD Pati.
"Bisa maksimal atau tidak," katanya.
Bambang mengatakan, jika KPK segera bergerak terkait pengembangan kasus penyitaan uang Rp3 miliar di rumah bupati, sangat mungkin alasan paripurna mengusulkan Bupati Pati diberhentikan Presiden lewat Mendagri.
"Hari ini semua elemen aksi kemarin, mendorong agar dewan netral dan bahkan memihak masa aksi," katanya.
Pansus Angket Serius atau Malah Masuk Angin?
Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.
Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’," kata Susi.
Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah," ujarnya.
Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
"MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final," ujar Susi.
Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin?