Liputan6.com, Jakarta - Seorang santri berinisial AF (13) di sebuah pondok pesantren di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban pencekokan obat-obatan dan penganiayaan oleh beberapa seniornya.
Peristiwa ini terungkap setelah AF berhasil menghubungi orang tuanya, RA (42), yang kemudian segera menjemputnya. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi.
RA, ayah korban menceritakan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025. Sekitar pukul 22.00 WIB, istrinya menerima pesan singkat dari AF yang meminjam ponsel temannya. Dalam pesan tersebut, AF mengaku sudah tidak kuat disiksa dan ingin segera dijemput.
“Malam itu juga saya langsung berangkat dari Kota Sukabumi menuju pondok di Cikidang,” kata RA pada Selasa (5/8/2025).
Setibanya di pondok sekitar pukul 00.00 WIB, RA menemukan anaknya sudah dipindahkan ke rumah seorang ustaz. Ustaz tersebut kemudian memanggil dua terduga pelaku yang mengakui telah mencekoki AF dengan obat-obatan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka mencekoki AF dengan 20 butir obat campur, termasuk Paracetamol, Bodrex Extra, dan Detolgen. “Alasannya mereka iseng saja, katanya anak saya tidak menjawab saat ditanya,” ujar RA.
Setelah kejadian, AF tertidur akibat efek obat. Saat makan malam, temannya yang melihat AF sulit dibangunkan mulai curiga. AF pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kemudian melaporkannya ke ustaz.
Kekerasan Diduga Berulang Sejak Enam Bulan Terakhir
RA menjelaskan, penganiayaan fisik ternyata bukan kali pertama dialami anaknya. Setelah dijemput dan dibawa pulang pada Minggu (03/08), AF mulai terbuka dan menceritakan penderitaannya.
“Ternyata kekerasan sudah terjadi berulang kali sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya dari Januari,” ungkapnya.
Salah satu bentuk siksaan yang paling parah adalah penggunaan bara api dari lidi yang dibakar. Bekas luka bakar akibat siksaan tersebut masih terlihat di tangan dan kaki AF.
“Bekasnya masih ada sampai saya visum,” tambahnya. Selain luka bakar, AF juga sering dipukul dengan buku dan benda lainnya oleh beberapa seniornya.
Setelah kejadian, RA sempat kembali ke pondok untuk menanyakan kelalaian pihak pesantren. Pihak pondok pun memfasilitasi pertemuan dengan orang tua terduga pelaku.
Namun, dua kali upaya pertemuan tidak membuahkan hasil karena pihak keluarga pelaku dan perwakilan pesantren tidak hadir.
Satu minggu kemudian, setelah RA membuat laporan ke Polsek Cikidang, pihak keluarga pelaku dan perwakilan pesantren akhirnya datang ke rumah untuk mediasi pada 17 Juli 2025.
Pihak Pelaku Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Pihak keluarga pelaku minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Saya bilang boleh, tapi saya minta dua hal. Pertama, anak saya harus diperiksa ke dokter karena dicekoki obat. Kedua, anak saya harus dipindahkan sekolah dan pondoknya,” jelasnya.
Saat itu, pihak keluarga pelaku menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang kompensasi untuk biaya ke dokter, meski belum ada kepastian soal pemindahan sekolah.
Namun, tiga hari kemudian, pada 20 Juli 2025, pihak pesantren datang menemui RA dan meminta ia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kasus ini sudah selesai.
RA menolak karena permintaannya belum dipenuhi dan para pelaku masih bersekolah serta mondok di tempat yang sama. Ia pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Anak saya kena mental dan sudah tidak mau kembali ke sana. Bagaimana mau berani lagi kalau para pelaku masih di sana?” kata RA.
Kondisi psikis AF pasca kejadian sangat memprihatinkan. RA menuturkan bahwa saat pertama kali dijemput, anaknya hanya menangis dan tidak mau berbicara. Saat ini, AF cenderung menjadi lebih pendiam dari biasanya.
Langkah Hukum
RA menegaskan, langkah hukum ini ditempuh karena niatnya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tidak berjalan.
“Saya masih menghargai pihak pondok pesantren terutama Ustadznya dan memberikan kesempatan untuk segera mengambil sikap dalam menyelesaikan masalah ini, tapi ternyata justru omongan Pimpinan Ponpesnya sendiri yang akhirnya bikin saya melanjutkan masalah ini ke ranah hukum,” ungkapnya.
Pada 30 Juli 2025, RA resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sukabumi, dan AF juga telah menjalani visum. Namun, hasil visum hingga saat ini belum keluar.
Menanggapi kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Hartono singkat.
Ia juga menambahkan bahwa terkait dugaan pencekokan obat-obatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.