Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatatkan saham tambahan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) hasil penggabungan usaha dengan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Pencatatan ini efektif berlaku mulai 2 Oktober 2025, sekaligus menandai dihapusnya saham MFIN dari papan perdagangan BEI.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/10/2025), jumlah saham tambahan ADMF yang dicatatkan mencapai 235.803.109 saham. Dengan demikian, total saham ADMF yang beredar setelah penggabungan usaha menjadi 1.235.803.109 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Rasio konversi saham MFIN ke ADMF ditetapkan 1 : 0,052401.
BEI menegaskan, terhitung sejak tanggal pencatatan, seluruh saham MFIN tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa. Hal ini sesuai ketentuan penggabungan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-G.
Manajemen BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan jadwal dan pengumuman resmi terkait aksi korporasi lanjutan dari ADMF pascamerger tersebut.
Keterangan saham tambahan yang dicatatkan adalah sebagai berikut:
- Jumlah Saham Tambahan Hasil Konversi 235.803.109 saham
- Jumlah Saham Tercatat Setelah Penggabungan Usaha 1.235.803.109 saham
- Nilai Nominal Saham Rp100,00
- Rasio Konversi MFIN 1 : 0,052401
- Kode Perdagangan Saham ADMF
- Tanggal Pencatatan Saham 2 Oktober 2025
- Tanggal Mulai Perdagangan Saham 2 Oktober 2025.
MFIN Umumkan Penyesuaian Jadwal Final Merger dengan Adira
Sebelumnya, PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) menyampaikan keterbukaan informasi terkait penyesuaian jadwal final pelaksanaan penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF).
Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti arahan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat yang disampaikan kepada Adira pada 24 September 2025.
BEI meminta kedua perusahaan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai perubahan jadwal merger yang sebelumnya telah diumumkan dalam ringkasan rancangan penggabungan usaha pada 30 April 2025 dan terakhir diperbarui pada 30 Juni 2025.
Direktur MFIN, Roberto AK Un, dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (29/6/2025), menegaskan penyesuaian tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Berdasarkan jadwal terbaru, perdagangan terakhir saham MFIN di Bursa Efek Indonesia akan berlangsung pada 26 September 2025. Selanjutnya, saham MFIN akan disuspensi pada 29–30 September 2025, sebelum resmi delisting pada 2 Oktober 2025.
Setelah penggabungan atau merger efektif pada 1 Oktober 2025, pemegang saham MFIN akan menerima saham ADMF dengan rasio konversi 1 saham MFIN setara dengan 0,052401 saham ADMF, sehingga seluruh saham MFIN (kecuali yang dimiliki ADMF) akan ditukar menjadi 235,8 juta saham ADMF.
Penggabungan ini juga mencakup penyesuaian izin usaha melalui sistem Online Single Submission, penerbitan saham baru ADMF, hingga proses likuidasi MFIN yang diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua tahun setelah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jadwal Merger
Berikut jadwal penyesuaian:
1.Penyesuaian izin usaha pada sistem online single submission untuk menggabungkan data perizinan usaha ADMF dan MFIN serta memperoleh NIB penggabungan pada 16 Juli 2025-30 September 2025.
2.Pembayaran pembelian kembali saham pada 15 September 2025
3.Perdagangan terakhir saham MFIN sebelum efektif penggabungan di BEI pada 26 Septemebr 2025
4.Susepensi saham MFIN pada seluruh pasar pada 29 September-30 September 2025
5.Recording date pemegang saham MFIN yang berhak memperoleh saham ADMF hasil penggabungan pada 30 September 2025
6.Penyampaian akta penggabungan, akta keputusan RUPSLB yang menyetujui penggabungan, akta perubahan anggaran dasar ADMF, dan akta perubahan komposisi dewan direksi, dewan komisaris dan pemegang saham kepada Menteri Hukum Republik Indonesia pada 1 Oktober 2025.
a. Perolehan Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar, Data Perseroan ADMF, dan Penggabungan dari Menkum pada 1 Oktober 2025
b. Penyampaian kepada BEI bukti perolehan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ADMF dan Penggabungan dari Menkum pada 1 Oktober 2025
7.Tanggal efektif penggabungan usaha pada 1 Oktober 2025