Membedah Problem Perceraian ASN di Daerah

2 months ago 51

Liputan6.com, Jakarta Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) selalu terjadi di setiap tahun. Meski persoalan ini merupakan ranah individu, namun posisi mereka sebagai abdi negara, pelayan masyarakat, menjadikan sorotan bagi masyarakat luas.

Selain itu, perceraian ASN melibatkan melibatkan prosedur khusus dan aturan kepegawaian yang kompleks, sehingga hal ini menarik minat untuk dipahami.

Berdasarkan data yang dirangkum Liputan6.com, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar seorang ASN menggugat cerai pasangannya;

Judi online

Kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab ASN menggugat cerai pasangan. Dikutip dari Antara, salah satu contoh kasus ini terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri menjabarkan, judi online menjadi penyebab kesulitan ekonomi di keluarga ASN.

Hal yang sama juga terjadi di Cianjur. Tidak kurang dari 27 ASN perempuan menggugat pasangannya. Salah satu alasan di antara mereka adalah tidak tahan dengan kelakuan suami yang kecanduan judi online.

Selain itu, persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan ASN menceraikan pasangan.

Poligami

Selanjutnya alasan ASN menggugat cerai pasangan adalah karena poligami. Umumnya, pasangan tersebut melakukan praktik poligami tanpa izin.

Salah satu contohnya terjadi pada ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat. Di tahun ini, angka pengajuan perceraian ASN dan PPPK sebanyak 15. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data di tahun 2024.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Jawa Timur. Sejumlah ASN pria mengajukan cerai lantaran tidak mendapat izin dari pasangan.

Miskomunikasi

Persoalan miskomunikasi antarpasangan juga menjadi alasan bagi ASN dalam mengajukan cerai ke pasangan. Hal ini terlihat dari data yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus di awal tahun ini. Sebanyak 12 ASN mengajukan perceraian karena persoalan miskomunikasi di antara pasangan, meskipun usia pernikahan mereka sudah mencapai belasan tahun. 

Selain itu, ada yang disebabkan karena persoalan ekonomi, sehingga membuat hubungan keduanya tidak harmonis dan mengajukan perceraian.

Kasus yang sama terjadi di Bengkulu. Pada Bulan Mei lalu, sejumlah ASN mengajukan perceraian karena kegagalan dalam berkomunikasi dalam rumah tangga, sehingga sering terjadi keributan.

Pembinaan kepada Para ASN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait dinamika yang terjadi pada ASN. Menurutnya, ASN juga merupakan orang-orang berumah tangga yang perlu dibina.

Hal ini disampaikan Bima saat Pemerintah Provinsi Jakarta beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025.

Bima menyampaikan, aturan ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian yang melibatkan ASN di Jakarta.

Dia menegaskan tidak ada aturan yang baru dalam aturan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi enggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.

Pemerintah tidak lepas tangan dalam menangani persoalan ini. Berbagai upaya dilakukan. Seperti yang disampaikan Bima. Dia menggarisbawahi perihal pembinaan.

Selain itu, di pemerintah daerah juga melakukan tahapan-tahapan sebagai upaya menyelesaikan perceraian di kalangan ASN. Termasuk melalui mediasi.

Cara ini terbilang manjur dalam mencegah perceraian rumah tangga ASN. Seperti yang terjadi di Kudus. Dari 12 pengajuan cerai, berkurang menjadi lima pengajuan.

"Selama 2024 memang ada 12 pengajuan perceraian, tetapi yang benar-benar hubungan suami istri berakhir hingga mendapatkan surat keterangan pisah hanya lima pengajuan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus. Dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |