Lampung Catat 260 Konflik Satwa Liar per Tahun, Didominasi Gajah dan Harimau

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Konflik manusia dengan satwa liar di Lampung tergolong tinggi dalam satu dekade terakhir, rata-rata mencapai 260 kasus setiap tahun.

Dua satwa yang paling sering terlibat adalah gajah dan harimau Sumatera, dengan dampak mulai dari korban jiwa hingga kerugian ekonomi besar.

Data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat, konflik manusia dengan gajah di Taman Nasional Way Kambas rata-rata terjadi 185 kali per tahun di 13 desa terdampak.

Sementara di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, rata-rata 53 kasus per tahun terjadi di 12 desa. Untuk konflik manusia dengan harimau, rata-rata 22 insiden per tahun tercatat di 14 desa, dengan kerugian ternak mencapai 192 ekor dan menimbulkan korban jiwa.

Khusus periode 2024 hingga 2025, di Bukit Barisan Selatan terjadi delapan insiden konflik harimau yang menewaskan tujuh orang.

Pada Juni 2025, sekelompok gajah juga masuk ke area perkebunan di perbatasan Desa Braja Asri dan Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur, menimbulkan kerugian materi besar.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengakui forum koordinasi penanganan konflik yang dibentuk sejak 2021 belum berjalan optimal.

Pemerintah provinsi, kata dia, akan memverifikasi ulang Surat Keputusan Tim Koordinasi Penanganan Konflik Manusia-Satwa Liar, memperluas keanggotaan dengan melibatkan bupati atau wali kota, akademisi, dan media.

"Akademisi penting untuk melakukan riset berkala terkait populasi satwa dan kondisi habitatnya. Data ini akan menjadi dasar kebijakan penanganan," ujar Jihan, Kamis (14/8/2025).

Seorang petani di Lampung Timur, Lampung, meninggal dunia akibat diinjak gajah liar yang berasal dari Taman Nasional Way Kambas. Warga berharap pengelola dapat mengatasi konflik gajah dan masyarakat penyangga.

Siapkan Penyusunan SOP

Selain memperbarui SK tim koordinasi, pemerintah provinsi menyiapkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik.

"SOP itu mengatur pembagian tugas antarinstansi, pihak yang bertindak pertama, langkah penanganan, dan target waktu penyelesaian," ucap dia.

Jihan menjelaskan, mitigasi jangka panjang meliputi pemetaan wilayah rawan, pemasangan tanda peringatan, pengawasan titik panas, pembagian wilayah kerja provinsi dan kabupaten/kota, hingga pemulihan ekosistem lewat rehabilitasi lingkungan dan sosial.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Hifzon Zawahiri mengatakan, berkurangnya pakan alami menjadi salah satu penyebab satwa keluar dari kawasan konservasi.

"Salah satu solusi yang diusulkan adalah memasukkan babi hutan ke dalam kawasan sebagai pakan, karena satwa ini berkembang biak cepat dan menjadi sumber makanan efektif," terang dia.

Dia mencontohkan kawasan Tambling yang memiliki kerapatan harimau 10 sampai 11 ekor per 36 ribu kilometer persegi, lebih tinggi dari idealnya 3 hingga 4 ekor.

"Namun, dengan ketersediaan pakan yang cukup membuat konflik satwa dengan manusia tidak terjadi di wilayah tersebut," tutup Hifzon.

Hati-Hati Gelombang Tinggi di Perairan Lampung, Ini Peringatan BMKG untuk Nelayan dan Nakhoda Sebelum Melaut

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah perairan Lampung. Peringatan ini berlaku mulai Rabu 12 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB hingga Sabtu, (16/8) pukul 07.00 WIB.

Kepala Stasiun BMKG Maritim Panjang, Tarjono mengatakan, pola angin di perairan Lampung umumnya bergerak dari timur laut hingga tenggara dengan kecepatan 2-25 knot.

"Kecepatan tertinggi terpantau di perairan barat Lampung dan Selat Sunda bagian selatan,” ujarnya, Selasa (12/8).

BMKG memprediksi gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpotensi terjadi di Selat Sunda Selatan Lampung dan perairan Teluk Lampung bagian selatan. Sementara gelombang tinggi 2,5-4 meter berpeluang melanda perairan barat Lampung.

Tarjono mengimbau nelayan dan operator kapal memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar.

"Berdasarkan ketentuan keselamatan pelayaran, perahu nelayan sebaiknya tidak melaut jika angin mencapai 15 knot dan gelombang 1,25 meter. Kapal tongkang dianjurkan waspada pada angin 16 knot dan gelombang 1,5 meter, sedangkan kapal feri pada angin 21 knot dan gelombang 2,5 meter," tutup dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |