Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan seorang kepala marketing dari bank pelat merah di Pringsewu, berinisial CA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah, pada Senin malam (21/7/2025).
Modusnya, CA diduga menarik dana tabungan, deposito, dan giro tanpa sepengetahuan nasabah, serta melakukan berbagai manipulasi transaksi selama periode 2021 hingga 2025.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 saksi, menyita dokumen, hingga melakukan penggeledahan yang mengarah pada dua alat bukti kuat.
“Tersangka CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di kantor cabang bank pelat merah di Pringsewu,” ujar Armen saat jumpa pers di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025).
Dalam praktiknya, CA melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja fiktif melalui mesin EDC, pengajuan pinjaman fiktif dengan jaminan tunai, hingga investasi mencurigakan pada beberapa restoran. Kejaksaan menaksir nilai kerugian negara mencapai Rp17,96 miliar.
Simak Video Pilihan Ini:
Viral Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri saat Bermesraan di Kamar Kos di Belu NTT
Modus Korupsi, Transaksi Fiktif dan Manipulasi Dana Nasabah
Armen bilang, CA melakukan penarikan dana milik nasabah secara diam-diam, kemudian memindahkannya ke rekening lain atau membelanjakannya melalui transaksi fiktif demi memenuhi target pencapaian dana serta memperkaya diri sendiri.
“CA bahkan diduga mengajukan pinjaman dengan jaminan tunai (cash collateral) fiktif untuk meningkatkan nominal dalam sistem,” kata Armen.
Aktivitas itu berlangsung selama empat tahun terakhir dan baru terungkap setelah muncul laporan mencurigakan dari internal perbankan.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
"Satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu, senilai sekitar Rp450 juta, beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mengakses transaksi dan komunikasi terkait, investasi pada dua restoran, yakni Furo Sushi Bar dan Nagare Ramen, uang tunai sebesar Rp552,6 juta," sebutnya.
Jika ditotal, aset yang berhasil diamankan Kejati Lampung mencapai Rp3,7 miliar, yang kini tengah disiapkan untuk pemulihan kerugian negara.
Ditahan di Lapas Perempuan, Terancam Pasal Berat Tipikor
Kejati Lampung telah menahan tersangka CA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk masa tahanan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Primair, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan pemulihan kerugian negara serta penindakan maksimal terhadap pelaku,” tegas dia.