Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) RI menegaskan, organsisai masyarakat (Ormas) berafiliasi kepada premanisme hingga membuat resah masyarakat dan melanggar hukum bakal dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan kepada wartawan usai memimpin Rapat Kordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumut, yang digelar Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/08/2025).
Ditegaskan Desman, pembubaran ormas membuat resah masyarakat dan melanggar hukum diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63, pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan, dan sanksi pidana. Lalu, jika melanggar terkait Ormas. Apalagi, tindak pidana," Desman menegaskan.
Kemenko Polkam RI turun serta dalam penanganan pencegahan aksi premanisme, dengan turun langsung ke Sumut berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit, dan Polda Sumut, serta steakholder terkait.
"Kemenko Polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut sudah melakukan langkah-langkah strategis, dalam penanggulangan narkoba, Ormas berafiliasi dengan premanisme," Desman menuturkan.
Dalam rapat kordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Kemenko Polkam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, dan steakholder terkait.
Prioritas Pemberantasan Narkoba
Kemenko Polkam juga menjadikan Sumut sebagai prioritas dan atensi dalam pencegahan dan pemberantas narkoba.
Merujuk data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 15 juta jiwa penduduk di Provinsi Sumut, tercatat 10,49 persen pengguna narkoba atau 1,5 juta jiwa.
"Ini tentunya angka yang rawan. Kami dari Kemenko Polkam, Pemprov Sumut, Gubernur Sumut, berkordinasi terkait permasalahan ini," Desman menuturkan.
Desman mengapresiasi langkah-langkah Forkopimda Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution, yang sudah melakukan penindakan tegas dalam pemberantas narkoba.
"Kemenko Polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan narkoba, ormas berafiliasi premanisme, dengan melakukan penertiban tempat hiburan malam yang selama ini digunakan untuk hal-hal berkaitan dengan narkotika," Desman kembali mengungkapkan.
Desman menegaskan, kejahatan narkoba dampaknya sangat tinggi dalam pembangunan sumber daya manusia. Dikatakannya, jangan segan-segan bertindak terhadap pemberantas narkoba, termasuk keterlibatan aparatur.
"Ini menjadi agenda prioritas, akan ditindak tegas. Termasuk aparatur. Tidak ada lagi peredaran gelap di Indonesia, termasuk di Sumut," tegasnya.
Desman menjelaskan, ada langkah-langkah pencegahan dan preventif. Pencegahan tidak saja dalam langkah hukum, tapi sosialisasi, edukasi sejak dini, dan pendidikan agama, termasuk rehabilitasi korban-korban narkoba.
Pemprov Sumut dengan stakeholder terkait didorong agar tempat rehabilitasi ditambahkan. Termasuk, melakukan penertiban THM harus diawasi dan dikontrol, jadi tumbuh kegiatan memberantas narkoba.
"Kapolda Sumut mendapatkan predikat baik dalam pengungkapan narkoba. Pengungkapan ini secara kontinitas dan konsistens, terus daerah Pelabuhan perbatasan (perairan) di Malaysia dan Aceh. Kita berharap masyarakat melaporkan kepada pemerintah, TNI/Polri," Desman menuturkan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan, Pemprov Sumut terus menambah tempat rehabilitasi.
"Ke depan kita memperdaya rumah sakit, seperti rumah sakit Gusta kedepannya salah satu akan menangani obat dan narkoba. Rumah Sakit jiwa kita juga ada klinik untuk menangani obat dan narkotika," Basarin menandaskan.