Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi adik Wagub Lampung, Jihan Nurlela, yakni Sasa Chalim, di Kabupaten Lampung Timur resmi dihentikan. Proses hukum perkara itu berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Sudah selesai. Jadi dalam kasus ini sudah ada permohonan damai dari kedua belah pihak yang berperkara dalam kecelakaan lalu lintas tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Wahyu Dwi Kristanto Sabtu (20/9/2025).
Kasus kecelakaan yang terjadi pada 29 Juli 2025 di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur itu sempat menyita perhatian publik. Mobil Fortuner yang ditumpangi Sasa Chalim terlibat tabrakan deng
Satu Lansia Meninggal
Akibat peristiwa itu, Banjar meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara istrinya mengalami luka serius.
Namun, pada 22 Agustus 2025, baik keluarga korban maupun pihak terlapor sepakat menempuh jalur damai. Surat kesepakatan damai pun diajukan kepada penyidik Satlantas Polres Lampung Timur.
"Dari surat itu, kami lakukan gelar internal, melengkapi persyaratan menuju Restorative Justice. Kedua pihak menyerahkan surat perdamaian, termasuk jika ada kompensasi. Semua dicantumkan, dan tidak ada keberatan," jelasnya.
Proses SP3 Kasus
Namun, pada 22 Agustus 2025, baik keluarga korban maupun pihak terlapor sepakat menempuh jalur damai. Surat kesepakatan damai pun diajukan kepada penyidik Satlantas Polres Lampung Timur.
"Dari surat itu, kami lakukan gelar internal, melengkapi persyaratan menuju Restorative Justice. Kedua pihak menyerahkan surat perdamaian, termasuk jika ada kompensasi. Semua dicantumkan, dan tidak ada keberatan," jelasnya.
Dalam proses RJ, kata Wahyu, pihak kepolisian juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan pemerintahan. Setelah memenuhi syarat, perkara tersebut diajukan ke Kapolres Lampung Timur untuk dilakukan gelar khusus.
"Hasil gelar khusus pada 10 September 2025 memutuskan perkara bisa dihentikan. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terbit sekitar sepekan lalu," katanya.
Dia bilang, penghentian perkara ini juga telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sementara itu, kendaraan milik adik Wagub Lampung yang sempat diamankan sudah dikembalikan.
"Kasusnya sudah berhenti di situ," tutupnya.
Tanggapan Pengamat Hukum
Sebelumnya, Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara menilai kasus kecelakaan itu seharusnya diproses secara hukum dan tidak bisa serta-merta diselesaikan lewat perdamaian.
Menurut Benny, kasus itu memenuhi unsur tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Dengan adanya korban meninggal, unsur kealpaan atau culpa sudah terpenuhi,” kata Benny kepada Liputan6.com, Rabu (10/9).
Benny menegaskan, sistem hukum di Indonesia tidak membenarkan penghentian perkara pidana hanya karena adanya perdamaian. Berdasarkan KUHAP, penyidikan bisa dihentikan hanya jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
“Perdamaian hanya bisa dijadikan pertimbangan khusus dalam mekanisme restorative justice. Itu pun ada batasannya,” jelas dia.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, kata Benny, melarang penerapan restorative justice jika kecelakaan menimbulkan korban jiwa. Artinya, perkara ini tidak memenuhi syarat.
Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
“Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.