Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku memadamkan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini.
Persoalan ini menjadi sorotan nasional. Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dimaknai sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusi.
"Perlu dicari solusinya mengingat potensinya dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya," ungkap Zainul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Zainul, khusus terkait dengan sebab dan akibatnya, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun meninggal dunia, maka pihak-pihak yang berkaitan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang saksi. Sedikitnya, mereka dicecar sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing saksi.
Karena tragedi ini sudah menjadi atensi nasional bahkan internasional, penyidik Polri dipandang penting untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan dalam memetakan, serta menganalisa persoalan.
Hal ini agar pihak-pihak yang berkaitan, antara lain investor, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenai sanksi sesuai yang aturan berlaku.
"Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dikenakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Zainul.
Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah aturan perundang-undangan supaya APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak yang berkaitan.
"Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.
Selain aturan itu, Zainul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.
"Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara," tandasnya.
Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik Polres Blora. Pihak-pihak yang berkaitan, terutama yang mengarahkan adanya pengeboran baru sumur minyak ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.
Polisi beralasan belum menetapkan tersangka lantaran menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi saksi mata dan turut mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.
"Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkret," katanya.
Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.
"Juga SOP yang dilaksanakan seperti apa, apakah ada personel yang terlatih," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta menyebut adanya beking dalam praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.
"Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya," ujar Gus Arief, panggilannya.
Gus Arief juga mengimbau kepada untuk semua masyarakat menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.
"Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada ada izinnya baru boleh operasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya," ucapnya.
Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di area permukiman padat penduduk.
"Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keamanan, safety, dan lain," tandasnya.