Liputan6.com, Jakarta Anis Purwatiningsih menerima tagihan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Wanita asal Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang ini kaget saat mengetahui nominal yang tertera dalam tagihan.
Dia begitu teliti melihat detail tagihan. Tertera di situ tagihan untuk pembayaran PBB dari dua objek tanah dan bangunan atas nama almarhum ayahnya yakni Munaji Prayitno.
Nominalnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai warga negara yang taat pajak, Anis selalu rutin membayar sekira Rp400 ribu per tahun.
"Sekarang naik menjadi Rp3,5 juta," ujar Anis.
Mungkin bagi sebagian orang, angka ini tidak jadi masalah. Namun berbeda dengan Anis. Dia keberatan kenaikan tagihan PBB.
Kondisi ekonomi Anis sepenuhnya ditopang oleh sang anak. Anis tidak punya pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan bulanan, dia hanya mengandalkan kiriman dari anak.
Dua objek tanah yang rutin bajaknya dibayar Anis berlokasi di Jalan Dr Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota seluas 1.042 meter.
"Dan di Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota dengan luas 753 meter," lanjutnya.
Harapan Anis cuma satu. Dia ingin pajak yang diberikan kepadanya bisa sama seperti dahulu.
Dikutip dari Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan kebijakan kenaikan pajak itu terjadi secara nasional, kemudian di daerah juga dilakukan pembaruan data.
Pemkab menyebutkan sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah sebelumnya dari Kantor Pajak hanya menyerahkan data tanpa dilakukan pembaruan.
Pemkab kemudian bekerja sama dengan pihak desa melakukan pembaruan data. Untuk data tanah dan bangunan di depan jalan raya juga berbeda dengan nilai bangunan yang berada jauh dari jalan raya.
"Sudah 14 tahun tidak ada pembaruan data. Harga tanah jauh dari NJOP pertama dulu dari KPP Pratama diserahkan ke pemerintah kabupaten belum dilakukan pembaruan. Sehingga kalau daerah lain mau pembaruan, kasusnya sama," kata dia.
Pemutihan Pajak
Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.
Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.
Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.
"Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember," kata dia.
Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.
Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.