Liputan6.com, Jakarta Sekira 300 warga Kabupaten Pati serentak mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/8). Mereka mendesak KPK memeriksa Bupati Sudeweo, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu warga Juana Pati, Topo mengaku alasannya menulis surat sebagai respons dari kondisi hukum Indonesia saat ini yang dianggap telah tumpul.
"Saya menuliskan surat karena hukum di negara Indonesia sangat tumpul, jadi kami mengirimkan surat ke KPK, alasan kami karena sudah ada dua alat bukti yang cukup, kenapa KPK tidak berani nangkap?" kata Topo kepada wartawan.
KPK masih menangani perkara DJKA. Rabu besok tanggal 27 Agustus 2025, KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan Sudewo.
"Harapannya sudewo segera ditangkap karena sudah melecehkan masyarakat Pati, masyarakat Pati juga tidak dianggap," terangnya.
Sementara itu, Nurul Utami warga Margoyoso menjelaskan alasannya turun ke jalan karena menginginkan keadilan.
"Mau diantar ke kantor Pos dan dikirim ke KPK, alasannya karena menindaklanjuti kasus korupsi Bapak Sudewo, harapannya minta keadilan saja sih untuk masyarakat Pati, karena sudah tidak layak menjadi pemimpin seperti itu ya, kalaupun dari Pansus tidak bisa, dari demo (13/8) tidak bisa, dan di KPK tidak bisa, kita minta keadilan sama yang di atas saja deh,” pungkasnya.
Isi Surat Warga Pati kepada KPK
Hal: Mendesak KPK RI segera periksa dan tahan saudara Sudewo
Dengan ini saya mendesak dan meminta Ketua KPK untuk segera memeriksa, menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bupati Kabupaten Pati H Sudewo ST MT yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2022-2024.
Demikian surat desakan ini saya sampaikan, atas perhatian serta terkabulnya desakan ini saya ucapkan terima kasih banyak.
Aksi Serentak Berakhir
Aksi Serentak Berakhir
Aksi serentak warga Pati ini berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Massa mengirimkan surat melalui kantor Pos Pati. Berdasarkan data polisi, massa membubarkan diri usai kirim surat.
"Sudah selesai melaksanakan kirim surat, sebagian meninggalkan lokasi dan sebagian mengawal pansus rapat DPRD," kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin.
Dia memastikan massa bubar dengan tertib. Tidak ada insiden selama aksi berlangsung.
Sebanyak 1.245 personel gabungan BKO Polres Jajaran Polda Jateng dan instansi terkait serta dari Polresta Pati dikerahkan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ini.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa pengerahan 1.245 personel ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib.
“Kami memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal agar kegiatan penyampaian aspirasi, khususnya pengiriman surat ke KPK, berjalan damai tanpa gangguan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal jalannya demokrasi dengan pendekatan persuasif.
“Kami hadir untuk menjaga kondusifitas. Pengiriman surat ke KPK adalah bentuk penyampaian aspirasi yang sah. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar tetap menghormati aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara aparat keamanan dan koordinator aksi.
“Kami sudah menyiapkan personel negosiator yang akan berdialog jika ada dinamika di lapangan. Dengan cara itu, aspirasi melalui surat ke KPK tetap tersampaikan dengan baik tanpa perlu ada gesekan,” jelas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pelayanan.
“Anggota jangan terpancing provokasi. Tugas kita memastikan pengamanan berjalan profesional, humanis, dan tetap menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat,” pesannya.
Ia menambahkan, kehadiran aparat bukan hanya untuk pengamanan, namun juga untuk memberi rasa tenang kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat yakin bahwa penyampaian aspirasi melalui pengiriman surat ke KPK adalah hak yang dijamin undang-undang, asalkan dilakukan tertib dan tidak anarkis,” tutur Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kapolresta Pati mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan lain, dan tidak mudah terprovokasi. “Mari tunjukkan bahwa Pati bisa menjadi contoh daerah yang menyampaikan aspirasi, termasuk melalui surat ke KPK, secara damai, bermartabat, dan taat hukum,” pungkasnya.