Liputan6.com, Jakarta Para pemusik di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terkena dampak dari kisruh denda royalti musik atau lagu yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) Iqbal Rudianto alias Didit menuturkan, polemik royalti ini berimbas kepada pemotongan honor musisi.
"Akhirnya ada musisi yang dipotong honornya karena membayar royalti akibat membawakan lagu orang lain. Akhirnya banyak musisi Palembang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena pengusaha resto dan kafe ketakutan menyelenggarakan kegiatan musik," kata Didit kepada Liputan6.com, Senin (18/8).
Hal itu dia sampaikan saat forum group discussion (FGD) bertema dampak kebijakan LMKN terhadap Pemusik, yang digelar di Gunz Cafe Palembang.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir berbagai musisi dari perwakilan komunitas. Mulai dari DKSS, Dewan Kesenian Palembang (DKP), Yayasan Kawan Lamo Galo, Gong Sriwijaya, Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) Palembang, Jamers Palembang, Paguyuban Slankers Palembang, Rumah Aspirasi Budaya, Studio 12, Kerukunan Keluarga Pedangdut Palembang (KKPP) dan musisi lainnya.
Didit berujar, FGD tersebut bertujuan mengakomodir keinginan para musisi untuk mengkritisi kebijakan LMKN, yang kini sudah dirasakan di daerah.
Apalagi banyak juga para musisi Sumsel yang menciptakan lagu, namun tidak pernah sekali pun menerima royalti yang saat ini digadang-gadangkan LMKN kepada para penggiat musik di Indonesia.
Kendati kebijakan LMKN tersebut menyasar ke pelaku usaha, namun dampaknya sangat terasa ke para pemusik daerah, penyanyi reguler hingga pencipta lagu daerah. Dia juga menyoroti ketidakjelasan LMKN dalam menarik royalti yang tidak transparan dan seimbang.
“Banyak musisi daerah di Sumsel yang memang belum mendaftarkan lagunya ke HAKI, sehingga itu juga berdampak kepada mereka yang sama sekali tidak mengetahui regulasi dari LMKN seperti apa,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi tersebut, seniman Sumsel sekapat untuk mengangkat isu ini lebih meluas ke masyarakat dan menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan LMKN yang masih belum jelas. Serta akan melakukan audiensi ke pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang maupun wakil rakyat di Sumsel.
Mereka juga akan mengusulkan lembaga pemerintah untuk melakukan uji publik terkait kebijakan LMKN, agar benar-benar melindungi dan menyejahterakan musisi dan pencipta lagu di Indonesia, terutama di Sumsel.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan satu pihak saja, sedangkan para penggiat musik terkena dampak buruknya. Karena ini sangat meresahkan dan bikin ricuh,” katanya.
Dia menyarankan kepada para penggiat musik, terutama musisi yang menggantungkan hidupnya dari bermusik, dengan terus mencari nafkah seperti biasa sembari menunggu keputusan final terkait kebijakan royalti LMKN.
Pencipta dan penyanyi lagu daerah Ki Agus Zainuddin alias Mang Zay berkata, dia termasuk aktif menciptakan lagu-lagu bernuansa khas Palembang, untuk mempromosikan daerahnya, bahkan jumlahnya mencapai ratusan lagu.
Beberapa lagu yang sudah terkenal di Sumsel seperti ‘Palembang Kampung Halamanku’, ‘Patung Iwak Belido’ dan ‘Pempek Palembang’. Namun hingga kini, dirinya tidak pernah merasakan royalti dari lagu-lagunya hingga saat ini.
“Saya tidak masalah jika lagu-lagu saya dibawakan dan tidak pernah meminta royalti dari orang yang membawakan lagu saya. Tapi untuk kepentingan bisnis seperti yang dilakukan LMKN, kita malah bingung untuk mendapatkan transparansi yang dilakukan LMKN ke pencipta lagu, terutama lagu daerah,” pungkasnya.