Liputan6.com, Jakarta Rekening warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau, termasuk milik guru ngaji, kader posyandu dan honorer, diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sambil menangis, mereka sudah mengadukan rekening diblokir ke Bupati Afni Zulkifli.
Afni mendapatkan banyak telepon dan pesan singkat dari warganya yang mengeluh pemblokiran rekening. Mereka tidak bisa mencairkan honor sebagai guru ngaji dan kader posyandu yang baru saja dibayarkan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pihak bank berdalih rekening yang diblokir termasuk kategori dormant alias tidak aktif beberapa bulan. Afni sudah berkoordinasi dengan bank terkait dan meminta rekening dibuka lagi.
Afni prihatin banyak warganya terdampak kebijakan PPATK. Terutama rekening warga kecil seperti guru mengaji dan kader posyandu.
"Banyak masyarakat kami yang menangis, mengadu lewat telepon, WhatsApp, bahkan media sosial. Mereka sampaikan bahwa uang itu adalah untuk makan keluarga mereka, ini sangat menyedihkan," kata Afni.
Menunggak Bayar Gaji
Afni sesungguhnya mendukung kebijakan pemerintah terhadap rekening dormant. Namun dia meminta pelaksanaan kebijakan itu dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya.
"Namun kami mohon kepada PPATK untuk sangat berhati-hati dan teliti karena ada rekening yang memang terbengkalai, tapi bukan karena kesengajaan," ujar Afni menyikapi aduan warganya ini.
Afni mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan dana sebesar Rp6 miliar untuk membayar tunggakan honor guru-guru ngaji di MDTA dan MDTW yang menunggak 6 bulan. Namun, sejumlah rekening penerima justru ikut diblokir.
"Contohnya, kami berhutang kepada guru ngaji karena memang waktu itu uang daerah belum tersedia, ketika sudah ada kemampuan keuangan, kami salurkan hak mereka tapi justru ada rekening guru-guru ngaji yang ikut diblokir," katanya.
Masalah serupa juga dialami kader posyandu yang tergolong masyarakat kecil. Banyak dari mereka mengadu tidak bisa mencairkan dana yang sudah ditransfer ke rekening.
"Mereka biasanya hanya mengecek saldo melalui ATM dan ketika melihat belum masuk, mereka kembali pulang. Tapi saat kami umumkan sudah disalurkan, mereka tidak bisa mengakses uangnya karena rekeningnya ikut diblokir," jelas Afni.
Ribuan Rekening
Afni sudah berkomunikasi dengan pihak bank dan mendapat informasi bahwa pembukaan kembali rekening hanya bisa dilakukan secara manual dan harus menunggu persetujuan dari pusat. Proses ini dinilainya memakan waktu yang tidak singkat.
Dari salah satu bank saja, ia mencatat ada sekitar 3.000 rekening yang terdampak. Jika semuanya harus dilaporkan satu per satu secara manual, hal ini sangat merepotkan apalagi untuk masyarakat kecil.
Afni berharap PPATK dapat segera melakukan seleksi ulang dengan lebih teliti agar rekening masyarakat kecil yang tidak bermasalah tidak ikut terdampak kebijakan pemblokiran massal tersebut.
"Kami pun merasa bersalah karena baru bisa menyalurkan hak mereka setelah berbulan-bulan, tapi ketika hak itu sudah diberikan, justru kembali tertahan karena kebijakan yang seharusnya tidak menimpa mereka," katanya.