Liputan6.com, Garut - Ada-ada saja yang dilakukan Sekretaris Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, berinisial IN (32) ini. Bukannya fokus menjalankan tugas negara, dia malah menanam ganja dalam media tanam pot di dalam rumahnya. Plt Kepala Polsek Bungbulang Iptu Sugiyono, Jumat (15/8/2025) mengatakan, bahkan IN sudah panen ganja sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali panen sejak tahun 2023, kasusnya sekarang sudah ditangani Polres," katanya.
Sugiyono mengatakan, penggerebekan rumah tersebut terjadi di Desa Mekarjaya pada Selasa (12/8/2025) siang, berikut diamankan ratusan batang ganja dan juga pemiliknya inisial IN (32) dibawa ke Markas Polres Garut.
Kasus narkoba itu, kata dia, semuanya sudah langsung ditangani oleh Polres Garut, sementara jajaran Polsek Bungbulang membantu pengamanannya.
"Tersangkanya juga sudah di Polres," katanya.
Humas Polres Garut merilis terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang dengan barang bukti sebanyak 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap pakai.
Pengungkapan ganja itu bermula dari satu orang inisial IN yang ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan yang akhirnya ditemukan di rumah pelaku lokasi penanaman ganja dengan berbagai media tanam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023, dan sudah pernah panen untuk dipakai sendiri.
Dinilai Rajin
Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Desa Mekarjaya Ade Sahibul membenarkan bawahannya yang merupakan sekdes di desanya ditangkap polisi terkait kasus tanaman ganja.
Ade mengaku tidak menyangka rekan kerja di desanya yang dinilai rajin itu terjerat narkoba.
Meski begitu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Adanya kejadian itu menjadi pelajaran dan peringatan untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sepenuhnya kami serahkan ke kepolisian, kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.
Kisah Lainnya
Berbeda lagi dengan AM, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berusia 32 tahun itu kedapatan budidaya ganja di belakang rumahnya. Bahkan bukan cuma itu, dia juga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Polres Malang menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 10,65 gram dan alat hisap. Serta ada sebanyak 38 batang tanaman ganja siap panen, bibit ganja, dan peralatan budidaya.
"Seluruhnya kami temukan setelah penggeledahan di rumah pelaku," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).
Pelaku membudidayakan tanaman ganja di belakang rumahnya menggunakan media polibag. Tinggi tanaman itu antara 30 sentimeter sampai 1,5 meter. Hampir separuh dari tanaman itu sudah hampir masuk masa panen.
Sedangkan untuk sabu-sabu, lanjut Bambang, ditemukan petugas dalam kemasan klip kecil. Pelaku mengedarkan narkotika dengan sasaran para pembeli dari wilayah Malang Raya.
"Jadi pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan budidaya ganja," tutur Bambang.
Budidaya Ganja di Rumah
Tersangka kini ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ujar Bambang.
Kepolisian mengimbau warga tak ragu lapor polisi jika tahu ada indikasi peredaran narkoba maupun budidaya ganja. Sebab di Malang, budidaya tanaman bernama latin Cannabis tidak kali ini saja.
Petugas Polres Malang pada akhir Juli 2025 lalu juga menangkap seorang warga Dampit. Dia kedapatan menanam empat pohon ganja dan menyimpan sejumlah biji kering siap tanam.