Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis jalankan program rehabilitasi pemasyarakatan. Hal itu ditandai dengan Perjanjian Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, Senin (4/8).
Menurut Kalapas, Supriyanto, penyelenggaraan rehabilitasi merupakan amanah Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Menurut dia, pelayanan rehabilitasi bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi perawatan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang.
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan ini, menjadi awal yang baik untuk Lapas Ciamis agar dapat menyelenggarakan program rehabilitasi dengan sebaik-baiknya," kata Supriyanto dalam keterangan pers diterima.
Supriyanto menambahkan, kegiatan rehabilitasi merupakan bagian dari program prioritas nasional guna menciptakan lingkungan lapas sehat, aman, dan produkfif serta bebas dari peredaran gelap narkotika.
"Hal ini juga merupakan 1 dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas dia.
Supriyanto meyakini, rehabilitasi bukan hanya proses penyembukan fisik dan mental belaka, tetapi juga merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial.
“Kami berharap warga binaan yang mengikuti program ini dapat kembali menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat," harap dia.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Yaya Suriadijaya mengapresiasi terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Rehabilitasi Pemasyarakatan. Menurut dia, hal tersebut adalah bentuk sinergi dalam mewujudkan program rehabilitasi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan bagi Warga Binaan yang mengalami ketergantungan narkotika.
“Sinergi antara BNN dan Lapas adalah bentuk keseriusan kita dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba” ujar Yaya.
Yaya memastikan, program rehabilitasi ini kami rancang untuk memberikan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya dari segi medis, tetapi juga aspek psikososial.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kasi Binadik dan Giatja, James Tampubolon, jumlah peserta layanan rehabilitasi pemasyarakatan dan tahap I.
“Dari hasil skrining dengan instrumen ASSIST, terjaring sejumlah 59 orang tahanan dan narapidana yang dinyatakan memerlukan rehabilitasi, 37 diantaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika, dan 22 merupakan tindak pidana umum” ungkap James selaku Ketua Tim Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Lapas Ciamis.
Sebagai informasi, sosialisasi penyelenggaraan rehabilitasi oleh Dokter BNN Kabupaten Ciamis, dr. Irfan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan assesmen awal terhadap para peserta program rehabilitasi oleh tim rehabilitasi dari BNN. Tujuannya, memetakan kondisi dan kebutuhan tiap peserta sebagai dasar penyusunan rencana rehabilitasi yang tepat sasaran.