Liputan6.com, Bandung - Kisruh dua kubu pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mencapai klimaksnya. Rabu, 6 Agustus 2025, sekelompok orang datang memaksa masuk dengan menjebol gerbang depan Bandung Zoo yang sebelumnya ditutup sementara.
Keributan pun tak terhindarkan, massa yang memaksa masuk kebun binatang terlibat baku hantam dengan petugas jaga dari manajemen baru. Gerbang lobi utama kebun binatang pun rusak akibat situasi yang tidak terkendali.
terkait ribut-ribut itu, Pemkot Bandung membuka opsi melibatkan Kemenhut untuk mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman mengatakan, opsi itu diambil apabila konflik internal antara dua manajemen yang berselisih berlanjut dan tidak kunjung diselesaikan. Lalu bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini hingga memunculkan ketegangan dan gesekan antara dua kebu pengelola? Berikut fakta-faktanya:
Kebun Binatang Bandung Diambil Alih Sejak Maret
Usai dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Bisma Bratakoesoema dan Sri, menjadi tersangka kasus penguasaan lahan, pengelolaan Bandung Zoo dipegang kembali oleh John Sumampau terhitung mulai Maret 2025. Lalu belakangan muncul masalah karena manajemen lama tidak mau pergi dari Bandung Zoo.
Kemudian pada 2 Juli 2025, YMT kembali menduduki Bandung Zoo, hingga akhirnya pada 18 Juli 2025, pengelolaan Bandung Zoo kembali dipegang manajemen lama. Lama tidak muncul, YMT era John Sumampau pun mengambil sikap tegas dengan menutup sementara operasional Bandung Zoo.
Klaim Ingin Amankan Aset
Manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) era John Sumampau mengklaim penutupan sementara Bandung Zoo yang dilakukannya untuk mengamankan aset daerah. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pada Senin (28/7/2025) yang dihadiri perwakilan Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Respons Kubu Lainnya
Sedangkan di pihak lain, Humas Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau manajemen lama, Sulhan Safii mengaku seperti diusir dari tempatnya. Padahal pihaknya sangat mengkhawatirkan kondisi satwa yang terancam terlantar akibat penutupan Bandung Zoo.
Sulhan mengklaim, pihaknya masih berhak mengelola Bandung Zoo, mengingat pengurus YMT era manajemen baru tidak bisa menunjukkan surat legalitas sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola area wisata edukasi satwa tersebut.
Ultimatum Pemkot Bandung
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman mengatakan, opsi itu diambil apabila konflik internal antara dua manajemen yang berselisih berlanjut dan tidak kunjung diselesaikan.
"Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi," ujar Herman di Bandung, Rabu (6/8/2025).
Herman juga mengatakan, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa apabila proses pemanfaatan aset secara damai tidak dapat dilakukan, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya," katanya.
Herman menegaskan, pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terutama apabila ada bisnis berjalan namun tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan.
"Kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan apapun, ada bisnis yang berjalan tapi tidak ada pemasukan untuk pendapatan dari sewa tanah dan pemanfaatan tanahnya," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap konflik internal tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya keberlangsungan hidup satwa-satwa yang ada di Bandung Zoo.
"Namun kami kembalikan kewenangan satwa ada di Kemenhut ya, kita harus segera berkoordinasi dengan Menhut karena ada kisruh internal yayasan yang ada satwa di dalamnya itu. Memang penting sekali untuk ke Kemenhut," katanya.