Liputan6.com, Lampung - Polisi mengungkap aksi sadis Iwan alias Ridwan (39) yang membunuh kekasihnya sendiri, Siska, di sebuah kamar mes kompleks pergudangan Bulog, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin (4/8) malam.
Tidak hanya menggorok leher korban dengan celurit, Iwan juga sempat mengisap darah dari luka terbuka di leher korban setelah korban tersungkur.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu.
"Setelah korban tewas dan jatuh ke pangkuannya, pelaku yang masih dalam kondisi marah, langsung menghisap darah dari luka di leher korban," kata Alfret dalam jumpa pers kasus pembunuhan Siska, Selasa (5/8). Korban adalah seorang janda. Sementara pelaku merupakan seorang duda.
Alfret bilang, korban semula datang sendiri ke mes milik tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.
"Di mes tersebut sudah lebih dulu ada tersangka. Keduanya sempat mengobrol santai dan berujung cekcok mulut karena tersangka merasa cemburu pernah melihat korban berboncengan dengan pria lain saat mengendarai sepeda motor," tuturnya.
Korban Rebut Celurit
Saat cekcok mulut terjadi, tersangka yang emosi langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang sudah ada di kamar mes tersebut untuk melukai korban.
Korban pun mencoba melawan dan berhasil merebut celurit tersebut. Namun, Iwan kembali merebut senjata tajam itu dan mengakhiri perlawanan korban dengan satu sabetan di leher.
"Korban sempat melakukan perlawanan, bahkan pelaku mengalami luka di tangan. Tapi akhirnya korban tersungkur dalam posisi tertelungkup," ujar Alfret.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah pembunuhan tersebut masuk dalam kategori berencana.
Sebab, menurut Alfret, celurit yang digunakan tersangka memang biasa dipakai untuk mencari rumput, dan pertemuan antara keduanya di kamar mes bukan kali pertama.
"Korban datang ke mes sepulang kerja. Kami masih mendalami seluruh keterangan, mencocokkannya dengan alat bukti yang ada untuk menentukan pasal yang akan dikenakan," jelas dia.
Status WhatsApp
Iwan ditangkap tak lama setelah kejadian dengan pakaian berlumuran darah.
"Sementara celurit yang digunakan telah sempat dibuang oleh tersangka dan akhirnya berhasil ditemukan oleh tim di lapangan," tutup dia.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, saksi mata yang juga rekan kerja pelaku, Evi, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Yang mengejutkan, lanjut Evi, sebelum kejadian, Ridwan sempat mengunggah status WhatsApp berupa foto bersama korban dengan tulisan 'Tidak ada yang bisa memisahkan kita selain kematian’.
Evi menuturkan, saat kejadian dia melihat Riduan keluar dari kamar mes dalam kondisi panik sambil membawa sebilah cerulit yang berlumuran darah.
“Saya disuruh telepon ambulans. Saya kira korbannya masih hidup, tapi pas saya masuk ke dalam, ternyata korban sudah tergeletak. Lehernya luka kena arit,” kata Evi di lokasi kejadian.