Liputan6.com, Purwokerto - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru besar di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus bergulir. Saat ini, kampus Unsoed terus melakukan pendalaman kasus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed dan membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan 7 orang untuk menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar.
Ketua Satgas PPK Tri Wuryaningsih menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan korban sejak awal kasus ini mencuat. "Satgas PPK Unsoed sejak awal telah mendampingi korban secara intensif, terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus. Korban sendiri telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Tidak hanya itu, Satgas PPK Unsoed juga berkomitmen agar kasus ini dapat diselesaikan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. "Yakni menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban," tambah Tri.
Lebih lanjut, Satgas PPK Unsoed telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan. Bahkan, Tri mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek.
"Mengingat kasus ini melibatkan seorang guru besar, Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait mekanisme penanganannya, di mana rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Kasus Dilimpahkan kepada Tim Pemeriksa Unsoed
Kendati demikian, Satgas PPK telah melimpahkan pendalaman kasus tersebut kepada Tim Pemeriksa Unsoed yang beranggotakan tujuh orang. "Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas, telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," ungkap Tri.
Pihaknya mengharapkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya. Pasalnya, hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sebelumnya, Unsoed telah membentuk tim pemeriksa beranggotakan 7 orang untuk menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar.
Tim ini terdiri dari unsur rektorat, atasan langsung pelaku, dan satuan pengelola internal kampus. Tim ini mengemban tugas untuk investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi. Setelah proses pengusutan kasus selesai, Tim 7 akan mengumumkan hasil pemeriksaan.
Ketua Tim 7 Kampus Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH M.Hum mengatakan saat ini tim pemeriksa masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran disiplin oleh guru besar tersebut. "Proses masih jalan terus, yang sudah diperiksa ketua tim Satgas PPK untuk mendalami proses dan hasil pemeriksaan awal oleh Satgas. Kemudian terlapor juga kami periksa agar ada info yang berimbang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan bahkan pihak ahli. "Prinsip kita harus hati-hati, cermat, dan adil," kata Kuat.
Pengambilan Keputusan Secepatnya
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed Mite Setiansah mengatakan Unsoed terus mengupayakan perlindungan terhadap korban dan upaya agar korban bisa terus melanjutkan studi dengan aman.
"Tim pemeriksa memberikan komitmen yang tinggi dan secepatnya melakukan penyelesaian dan saat ini tengah melakukan pendalaman sehingga diharapkan nanti dapat diperoleh kesimpulan maupun keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak," tegasnya.
Unsoed, kata Mite, senantiasa memohon dukungan dari lapisan masyarakat, civitas academica dan media massa agar bisa selesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. "Alhamdulillah Unsoed juga telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus dan bisa menyelesaikan dengan baik. Mudah-mudahan kali ini kami bisa menyelesaikan tugas dan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga ketidaknyamanan yang bisa dilakukan beberapa pihak tidak terjadi berlarut-larut," tutupnya.