Liputan6.com, Sukabumi - Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema, buka suara menanggapi surat pemberhentiannya yang beredar secara mendadak dan kabar terkait kinerja buruk yang menjadi alasan pencopotannya.
Sani menegaskan, dirinya merasa perlu merespons di ranah publik karena informasi tersebut telah menjadi konsumsi umum.
"Saya ingin merespons karena kabar pemberhentian itu sudah diumumkan secara publik. Karena telah menjadi ranah publik, saya merasa perlu untuk meresponsnya di ranah publik pula," ujar Sani Santika kepada awak media, Jumat (18/7/2025).
Sani mengungkapkan, pemberhentian ini terasa sangat mendadak. Ia mengaku pernah diminta untuk mundur dari jabatannya. "Singkat cerita saya tidak mengundurkan diri, dan kemudian muncul surat pemberhentian," jelasnya.
Dalam perjalanan menuju surat pemberhentian, ia menyebut ada dinamika internal yang menimbulkan pertanyaan. Yakni pengakuan dari sebagian karyawan yang menandatangani semacam mosi tidak percaya.
Setelah itu, Sani juga membeberkan adanya pemanggilan seluruh karyawan ke Balai Kota Sukabumi, dengan surat panggilan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
"Saya tidak ikut karena yang dipanggil adalah seluruh karyawan. Di sana, mereka tampaknya diberi arahan oleh Wali Kota. Setelah itu, tidak ada dinamika lagi sampai akhirnya muncul surat pemberhentian ini," terang Sani.
Pertanyakan Dasar Penilaian Kinerja dan Indikasi Politis
Terkait statemen mengenai kinerja buruk Direktur PDAM Tirta Wibawa Kota Sukabumi yang beredar di publik, Sani Santika dengan tegas menyanggah. Ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut dan siapa pihak yang berwenang memberikan penilaian.
"Apa dasar penilaian kinerja itu? Siapa yang memberi penilaian? Apakah auditor, atau dewan pengawas yang mana? Karena ada pergantian. Dewan pengawas yang definitif itu mundur di bulan Maret seingat saya, dan karena kekosongan diisi Plt Dewas,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, penilaian kinerja memiliki lembaga dan aspek yang jelas, termasuk aspek keuangan. Sani menekankan bahwa apapun kondisi kinerja pasti ada penjelasannya, baik naik maupun turun.
"Saya menduga, yang dijadikan alasan mungkin adalah aspek keuangan. Namun, sampai nanti klarifikasi diberikan, saya belum mau berkomentar," katanya.
Ia juga ingin meminta klarifikasi mengenai kinerja yang dimaksud, karena belum ada penilaian resmi dari lembaga yang berwenang. Bahkan, Sani menyebutkan, salah satu pihak internal PDAM menyatakan bahwa secara penilaian, kinerja tahun lalu ada peningkatan.
"Itu saya ketahui dan kami hitung bersama. Penilaian kinerja itu ada tata caranya dan nanti akan dikuatkan oleh auditor," tegasnya.
Kuasa Hukum Sani Santika Soroti Kejanggalan Pemberhentian
Kuasa Hukum Sani Santika, Uung Rustiawan, turut angkat bicara mengenai pemberhentian kliennya. Uung membenarkan adanya mosi tidak percaya dari karyawan PDAM kepada kepemimpinan Sani Santika sebagai Direktur Utama.
"Awalnya, ada mosi tidak percaya dari karyawan PDAM kepada kepemimpinan Pak Sani sebagai Direktur Utama," kata Uung.
Menurut Uung, sebelumnya Sani pernah berbicara dengan Wali Kota, dan saat itu Wali Kota meminta Sani untuk mundur. Karena Sani tidak mengundurkan diri, pada 2 Juli 2025, ada surat draf yang dikirimkan dari Pemerintah Kota Sukabumi.
"Draf yang sudah disiapkan oleh Wali Kota itu berisi permintaan agar Pak Sani mengundurkan diri dan harus ditandatangani oleh Pak Sani. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan," ujarnya.
Draf Surat Pengunduran Diri dan Kontrak Kerja 5 Tahun
Uung juga menekankan bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Sani diberi tugas untuk masa jabatan 5 tahun, yakni sejak 18 September 2023 sampai 2028.
"Berarti baru melaksanakan tugas kurang dari 2 tahun. Jadi, bukan tidak mau mengundurkan diri, tetapi ini adalah komitmen melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional sampai berakhirnya kontrak 5 tahun sesuai dengan SK," tegas Uung.
Surat pengangkatan Sani Santika ditandatangani oleh Ahmad Fachmi pada 19 November 2023, untuk masa jabatan 2023 sampai 2028.
"Kemudian, setelah menjalankan tugas, timbul surat pemberhentian, dengan pemberhentian yang juga tidak jelas apakah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau apa. Pemberhentian ini tidak ada alasan yang jelas," terang dia.
Lebih lanjut, pihaknya berencana melakukan upaya hukum terkait surat pemberhentian dan jika dianggap tidak dipenuhi dengan persyaratan, seperti alasan kinerja atau hasil audit yang tidak dilampirkan.
Uung menjelaskan, surat pemberhentian Sani Santika memiliki tiga konsideran, yaitu: memperhatikan kontrak kerja Direktur Utama PDAM tertanggal 18 September 2023, laporan auditor independen, laporan akhir persiapan laporan NRW (Non-Revenue Water) di Perumda, dan laporan dewan pengawas.
"Dan itu semua hasilnya akan kami tanyakan kepada Walikota supaya terang benderang. Yang disayangkan, mengapa Walikota tiba-tiba mengeluarkan surat pemberhentian tanpa memanggil Pak Sani terlebih dahulu, atau memberi penjelasan, atau saran perbaikan jika ada kekurangan," ujarnya.
Ia bahkan menyebutkan, jika dari awal terjadinya surat mosi tidak percaya ada orang yang memprovokasi atau melakukan pencemaran nama baik, hal itu bisa memiliki aspek hukum pidana.
"Maka, Pak Sani juga punya hak untuk menggugat ke pengadilan maupun ke PTUN untuk membatalkan surat ini," sambung dia.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Jelaskan Pencopotan Direktur PDAM
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara mengenai pencopotan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa, Sani Santika Susena Prawirakoesoema.
Keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya restrukturisasi menyeluruh di tubuh PDAM Kota Sukabumi, dengan fokus utama pada peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ayep Zaki menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan kontribusi signifikan dari perusahaan milik daerah, termasuk PDAM.
"PDAM, Waluya, BPR dan BLUD ini aset masyarakat Kota Sukabumi, masyarakat berharap kepada pemerintah untuk merealisasikan pembangunan, baik pembangunan fisik (infrastruktur) maupun pembangunan jiwa raganya. Target saya dari keempat BLUD/BUMD/Perusda sekurang-kurangnya harus Rp50 miliar per tahun," ungkap Ayep Zaki, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga membeberkan sejumlah masalah serius yang menjadi dasar evaluasi kinerja direktur lama. Salah satunya adalah tingginya tingkat kebocoran air yang justru meningkat jauh dari target.
"Target kebocoran pada tahun 2025 seharusnya berada di angka 65 persen, tapi realisasinya justru naik menjadi 82 persen. Ini menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan,” jelas Ayep.
Selain itu, penurunan jumlah pelanggan PDAM juga menjadi perhatian. Dari sebelumnya sekitar 20.000 pelanggan, kini hanya tersisa 19.000 pelanggan aktif.
"Dengan kondisi seperti ini, Pemerintah Kota tidak bisa lagi berharap pada kepemimpinan yang tidak mampu membawa perubahan,” ucapnya.