Liputan6.com, Deli Serdang - Pembangunan pemakaman mewah di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 30, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mendapat penolakan.
Masyarakat Rambung Baru melakukan aksi protes. Mereka menolak konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan) yang sedianya akan dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait objek lokasi pemakaman mewah tersebut.
Pemakaman mewah milik PT NMN diperkirakan memiliki luas lahan sekitar 75 hektare. Penolakan dilakukan karena kehadiran pemakaman mewah itu dianggap bermasalah.
Seorang masyarakat, Medianto Surbakti mengatakan, objek pemakaman itu seharusnya berada di Desa Bingkawan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) PT NMN. Namun pemakaman mewah itu malah dibangun di Desa Rambung Baru.
"Ini salah objek. Ini Kilometer 30, Jalan Jamin Ginting, berada di Desa Rambung Baru, bukan di Desa Bingkawan. Kami mau mengklarifikasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ini tanah leluhur kami," kata Medianto.
Dinilai Salah Objek
Kepala Dusun I Desa Rambung Baru, Jeremia Ginting, juga mengatakan hal yang sama. Jeremia menilai, PT NMN telah keliru terkait lokasi pembangunan pemakaman mewah tersebut.
"Kami dukung masyarakat, karena ini salah objek. Kenapa objeknya di Desa Rambung Baru, seharusnya di Desa Bingkawan," sebutnya.
Usai mendapat penolakan keras dari masyarakat, konstatering yang seharusnya dilakukan terpaksa ditunda. Hal itu disampaikan juru sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar.
"Pelaksanaan konstatering tidak bisa dilakukan karena pemohon (PT NMN) menunjuk objeknya berada di sini, tapi masyarakat membantah. Ini (konstatering) ditunda, selanjutnya tergantung pimpinan. Kami hanya melaksanakan, keputusan tetap ada di pimpinan," terangnya.
Duduk Perkara Sengketa
Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Rambung Baru, Ardo Sinaga, menuturkan duduk perkara sengketa tersebut. Penerbitan SHGB atas nama PT NMN yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang berada di Desa Bingkawan.
Tetapi, PT NMN melakukan kegiatan penyerobotan tanah, dan melakukan aktivitas pembangunan pemakaman mewah di Desa Rambung Baru. Sengketa ini terus berproses sejak 2015.
"Hari ini juru sita datang dan ada penghalangan dari perangkat desa serta dusun maupun masyarakat menolak konstatering karena objeknya salah. SHGB PT NMN itu terbit di Desa Bingkawan, sedangkan mereka menggarap dan beroperasi di Desa Rambung Baru," Ardo menjelaskan.
Pada 2022, masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan pernah membuat pengaduan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sumut, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Polda Sumut.
Tumpang Tindih
Kemudian, pada Februari 2023 Tim Satgas Mafia Tanah Polda Sumut dan Mabes Polri menemukan fakta bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat di tanah 5 orang warga Rambung Baru, lokasi tersebut tumpang tindih dengan SHGB PT NMN.
Saat itu, Tim Satgas Mafia Tanah menemukan bukti petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak terbitnya SHGB PT NMN.
Sementara perwakilan PT NMN belum memberikan keteranga apa pun terkait dengan sengketa dengan masyarakat Desa Rambung Baru.