Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

2 months ago 48

Liputan6.com, Lampung - Harapan Suriansyah untuk melihat sang anak lolos sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 justru berujung pada persoalan hukum. Warga Kota Bandar Lampung itu mengaku menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah, dan ironisnya kini malah digugat secara perdata oleh pihak yang menjanjikan kelulusan.

Kisah bermula saat Suriansyah dikenalkan oleh seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik lembaga bimbingan belajar (bimbel) Mahesha Lawung Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. 

Agus mengklaim memiliki jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asalkan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Dari awal kami sepakat, kalau tidak lulus maka uang dikembalikan,” kata Suriansyah saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/7/2025).

Suriansyah mengaku sudah menyerahkan uang total Rp285 juta. Rinciannya meliputi Rp50 juta sebagai uang muka secara tunai, Rp200 juta melalui transfer dalam empat tahap, serta Rp35 juta sebagai pelunasan sebagian. Sisanya akan dibayarkan jika sang anak resmi dinyatakan lulus.

Namun, setelah sang anak gagal dalam seleksi CPNS, janji pengembalian uang tak kunjung terealisasi.

Janji Kosong, Jaminan Sertifikat, dan Gugatan Balik

Setelah mengetahui sang anak gagal seleksi, Suriansyah sempat menagih uangnya kembali. Pihak Agus bahkan sempat memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama istrinya di kantor polisi dan membuat surat pernyataan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tinggal janji.

“Sudah saya datangi ke rumahnya beberapa kali. Tapi yang muncul justru aparat dan pengacaranya. Karena saya anggap tidak ada itikad baik, saya laporkan ke polisi,” bebernya.

Kasus tersebut telah dilaporkan dan teregister di Polsek Tanjungkarang Barat dengan nomor laporan: LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

Ironisnya, alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Agus Nugroho justru menggugat balik Suriansyah secara perdata di PN Tanjungkarang. 

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.

Sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini (29/7) harus ditunda karena kelengkapan dokumen persidangan belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 mendatang.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Agus Nugroho belum memberikan tanggapan atas kasus ini meski sudah dimintai keterangan usai persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan pidana terhadap Agus telah masuk tahap penyidikan.

“Kami sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP itu statusnya masih terlapor, belum ada penetapan tersangka,” kata Angga.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |