Liputan6.com, Sidoarjo - Nasib miris dialami seorang remaja berusia 16 tahun asal Sidoarjo. Dirinya menjadi korban love scamming karena tidak berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing di media sosial. Imbasnya foto dan video tanpa busananya tersebar di dunia maya.
Kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang pria di media sosial berinisial AMA (29) asal Jakarta Selatan, pada medio 2024.
Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
Kepala Urusan Penerangan Masyarakat (Kaur Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/2025) mengatakan, awalnya tidak ada paksaan dari pelaku, namun lama kelamaan pelaku mulai menekan.
"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video," ucapnya.
"Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram," imbuh Kompol Gandi.
Kompol Gandi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.
"Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka," tambah Kompol Gandi.
Motif Pelaku
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.
"Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut," tambah AKBP Nandu.
AKBP Nandu menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.
"Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya," ujarnya.
Nandu menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Dirinya imbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah memberikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, pelaku AMA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Kepala Urusan Penerangan Masyarakat (Kaur Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/2025).