Liputan6.com, Jakarta - Menghilang selama dua tahun, Wahidin bin Sakka akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Buronan kasus penganiayaan terhadap Babinsa TNI itu ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama Tim Resmob Polres Morowali dan Polres Luwu pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 Wita. Wahidin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan tanpa perlawanan di area kerja PT Adras Cahaya Duri.
“Keberhasilan ini hasil koordinasi lintas sektor antara Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Resmob Polres Morowali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya via telepon, Selasa (19/8/2025).
Usai ditangkap, Wahidin dibawa ke Polres Morowali sebelum akhirnya digiring ke Luwu dengan pengawalan ketat. Ia tiba di Polres Luwu pada Senin malam sekitar pukul 23.17 Wita untuk kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.
Latar Belakang Kasus
Kasus Wahidin bermula pada 24 Juni 2022 ketika ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap Babinsa di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu.
Meski Pengadilan Negeri Belopa sempat memvonis bebas pada November 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) lalu mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun terhadap Wahidin pada putusan nomor 250 K/Pid/2023.
Ditetapkan DPO
Namun sejak putusan itu keluar, Wahidin menghilang. Panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari Luwu pada Mei 2023 tak pernah diindahkan. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun buron.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana,” tegas Zulmar.