Liputan6.com, Trenggalek Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kembali mengumumkan kabar baik untuk masyarakatnya. Hal tersebut dia sampaikan dalam pers rilis di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8/2025).
Setelah pengurangan retribusi pasar, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan beberapa kebijakan baru. Beberapa kebijakan seperti penghapusan denda pajak hingga undian berhadiah dinilai akan menguntungkan masyarakat. Kabar baik ini diantaranya:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Dalam pers rilisnya, Mas Ipin menyampaiakan 'kabar bahagia' tersebut bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan juga Hari Jadi 831 Trenggalek. Dia menyebut mengeluarkan kebijakan baru berupa penghapusan denda bagi warga yang memiliki tunggakan wajib pajak.
"Saya (akan) mengumumkan beberapa berita yang semoga membahagiakan bagi masyarakat. Pertama, mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda. Diperuntukkan bagi wajib pajak Kabupaten Trenggalek yang memiliki tunggakan wajib pajak daerah di wilayah Kabupaten Trenggalek," ungkapnya.
"Penghapusan denda ini akan diberlakukan sampai dengan akhir tahun 2025. Terus bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi," kata Mas Ipin.
2. Pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris dan Hibah sebesar 25%
Kedua, Mas Ipin juga menyebut pihaknya telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025 tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). "Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB," ungkapnya.
Sementara untuk jenis peralihan hak selain waris, diberikan diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Pada kesempatan tersebut, bupati lalu menghimbau para notaris untuk segera menyesuaikan aturan baru tersebut.
"Mohon di infokan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%," ungkap Mas Ipin.
"Jadi kalau untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati," tambahnya.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku sampai dengan akhir tahun 2025. Sementara pengurangan PPHTB berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. "Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama," imbau Mas Ipin.
3. Undian Berhadiah Bagi Balik Nama Kendaraan Masuk ke Trenggalek
Mas Ipin juga mengungkap jika dia akan melaksanakan pengundian berhadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Kabupaten Trenggalek. Pengumuman itu disampaikan di hadapan perwakilan UPT PPD Bapenda Provinsi Jatim yang hadir.
"Nanti plat nomor yang baru tolong di ingat-ingat. Karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita akan siapkan pengundian ketika perayaan tahun baru. Dan undian berhadiah ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember," kata Mas Ipin.
Jadi, untuk pemilik kendaraan yang melakukan balik nama sampai tanggal 27 Desember, bisa mengikuti undian berhadiah dengan menggunakan nomor plat baru. "Nanti hadiahnya ada kendaraan bermotor dan macam-macam lainnya," terang Mas Ipin.
"Jadi kita siapkan dan masih punya waktu sampai dengan 27 Desember dan kita umumkan di masa jeda itu nomor kendaraan anda sudah masuk apa belum. Kemudian kita undi di malam puncak tahun baru. Bagi kendaraan bermotor yang balik nama. Mungkin di Jawa Timur baru yang pertama," tambahnya.
4. Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Objek Pajak yang Dugunakan untuk Mendukung Net Zero Karbon.
Di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga akan memberikan insentif pajak daerah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek pajak berupa lahan pajak yang digunakan untuk mendukung pemerintah dalam mencapai Net Zero Karbon.
"Kita tentu merasa prihatin di Kabupaten Trenggalek masih saja ada bencana yang menghilangkan nyawa saudara kita. Ini perlu ekstra effort, sekaligus juga kita mendukung target pembangunan jangka panjang daerah. Kalau kita ingin mencapai target Net Zero Karbon di tahun 2045, artinya semua tindakan yang perlu terhadap lingkungan, yang mengurangi resiko bencana itu perlu harus diberikan insentif," kata Mas Ipin.
"Contoh, masyarakat Trenggalek yang mempunyai tanah dan tanahnya digunakan untuk hutan. Ini nanti ada klarifikasi ke desa, sudah saya tidak akan menempatkan, ini untuk menjaga sumber air sehingga saya dedikasikan untuk hutan. Itu nanti PBBnya bisa sampai di nol kan," tambahnya.
Syarat ketentuan dan juga pendataan akan disosialisasikan lebih lanjut melalui desa dan kelurahan masing-masing. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi Pemkab Trenggalek untuk memastikan bagaimana ekonomi dan ekologi bisa terjaga dengan baik.
"Keputusan ini muncul setelah diselesaikan RPJMD dan juga RPJPD untuk mendukung Net Zero Karbon. Mungkin di kawasan pesisir yang kepemilikannya tidak berkonflik bidang tenorial. Kepemilikannya bukan lahan negara tapi lahan hak dan dipesisir kalau digunakan juga susah, bila digunakan untuk mendukung Net Zero Karbon kita nanti bisa menurunkan pajak PBBnya. Khususnya ini di tanah-tanah lereng," pungkas Mas Ipin.