Bu Kades Ditahan Gara-Gara Korupsi Dana Desa Cikujang Sukabumi, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

2 months ago 44

Liputan6.com, Sukabumi Perkembangan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini telah memasuki tahap 2 P21. 

Tersangka utama, Heni Mulyani (53), yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cikujang periode 2019-2027, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus ini dari Polres Kota Sukabumi. 

"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," ujar Agus.

Kades korupsi ini diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Penyelewengan ini meliputi Anggaran dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019-2023. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp500.556.675. 

"Total kerugian negara terkait Dana Desa Cikujang itu kurang lebih Rp500 juta," tambah Agus.

Penjualan Aset Desa dan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Selain penyelewengan dana, tersangka korupsi juga diketahui telah menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09. Agus menjelaskan bahwa tindakan ini juga masuk dalam temuan tindak pidana korupsi. 

"Itu (jual beli aset desa) juga betul sama. Bangunan-bangunan seperti itu seperti posyandu ada. Cuma satu item," ungkapnya.

Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga, terungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi sehari-hari, bukan untuk kegiatan di luar pemerintahan. Sejauh ini, belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kades jadi bu kades saja yang jadi tersangka. Menurut keterangan untuk uangnya keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau bukan kegiatan di luar pemerintahan. Kegiatan yang lain. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 20 an. Dari perangkat desa dan warga," terang dia. 

Heni Mulyani saat ini telah diboyong ke Lapas Perempuan di Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah masa penahanan ini berakhir, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Perempuan di Bandung. Untuk sementara selama 20 hari. Proses selanjutnya kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," terang dia. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Detail Penjualan Posyandu dan Penyelewengan PADes

Secara terpisah, KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPTU Irfan Fahrudin menjelaskan lebih lanjut mengenai penjualan gedung posyandu. 

Menurut Irfan, Kades Heni Mulyani menjual gedung posyandu tersebut seharga Rp25 juta. Meskipun tanah tempat posyandu berdiri adalah milik pribadi kades, bangunan posyandu dibangun menggunakan Dana Desa.

"Terkait masalah posyandu itu memang tanahnya milik beliau, tapi bangunannya itu membangun itu dengan dasar dana desa. Jadi dijual dengan hasil temuan dari Inspektorat, terkait tanah saya jelaskan lagi tanahnya itu pribadi jual beli memang dimiliki oleh ibu kades. Yang dijadikan kerugian di sini adalah bangunannya yang diperjualbelikan sebesar Rp25 juta," terang Irfan.

Selain itu, Irfan juga membeberkan bahwa Kades Heni Mulyani menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023. Penyelewengan ini berupa korupsi dana hasil pengelolaan sawah yang merupakan lahan milik desa. 

"Betul lahan milik desa. Tidak masuk ke PADes. Uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana hasil dari proses anggota melakukan penyelidikan sampai penyidikan," jelasnya. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |